Ratusan ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok merusak kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (17/9/13).
Pengrusakan berupa penghancuran kaca di pintu masuk kantor PN Depok
dan pintu masuk ruang Ketua PN Depok, Prim Haryadi. Peristiwa itu
terjadi karena massa PP Kota Depok menuntut eksekusi lahan terhadap
menangnya gugatan Rudi Samin segera dilakukan Selasa (17/9/13) ini.
“Betul massa ormas merusak kantor kami. Mereka merusak dan memukul staf kami,” kata Humas PN Depok, Iman Luqmanul Hakim.
Menurut Luqman, massa PP tersebut menuntut eksekusi bangunan di atas
lahan bersama yang dikuasakan kepada empat orang, salah satunya Rudi
Samin sesuai rencana Selasa. Atas intimidasi tersebut dan untuk
mementingkan masyarakat akhirnya eksekusi dilakukan.
“Kami menunda eksekusi pada Selasa ini atas permintaan Pengadilan
Tinggi Negeri Bandung. Eksekusi kami lakukan lebih karena menjaga aset
negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment