Thursday, September 26, 2013

"148 Pelajar dari Tiga Sekolah di Depok Terjaring Razia"

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Depok kembali merazia kendaraan yang dikendarai pelajar di tiga titik, Kamis (26/9/2013). Dalam razia di SMA Bintara, SMA Setia Negara, dan SMK Baskara, polisi merazia 148 pelajar tanpa surat izin mengemudi (SIM) dan helm.
Kanit Pengaturan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polrestro Depok, AKP Untung, mengatakan, operasi kendaraan pelajar yang melibatkan 20 personel itu untuk menertibkan pelajar agar tidak berkendara. Selain itu, juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan memelihara keselamatan bagi pelajar.
"Penertiban kendaraan pelajar ini sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 di mana salah satu pasalnya menyebutkan seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki SIM. Orangtua para pelajar yang terjaring kami panggil untuk diberikan pengarahan," ujarnya.

Kanit Dikyasa Polresta Depok AKP Riona Herika menambahkan, dari 148 kendaraan yang ditilang, 138 di antaranya tidak memiliki SIM dan 11 kendaraan disita karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. "Kita tahan sebagai barang bukti 138 STNK, dan 11 sepeda motor," tuturnya.

Riona menyatakan, untuk pengambilan barang bukti tersebut, para siswa harus menyertakan orangtuanya untuk mengisi surat pernyataan.

"Kita sudah siapkan surat pernyataan, setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani orangtua, bisa dikeluarkan barang buktinya. Dengan ini diharapkan ada efek jera," paparnya. 


No comments:

Post a Comment