Aparat Polres Kota Depok meringkus 38 orang yang dianggap meresahkan
masyarakat di kawasan Terminal Depok, Jalan Margonda. Delapan orang di
antaranya ditahan.
"Kami langsung menyisir sejumlah kawasan titik di Terminal Depok
setelah ada pengaduan masyarakat tentang kehadiran preman tersebut yang
meresahkan masyarakat," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Depok
Komisaris Suratno, Rabu (25/9/2013).
Setelah menjalani pemeriksaan dan pendataan di ruang serse,
delapan orang preman ditahan dan sisanya dibina. Suratno mengatakan,
selama ini masyarakat merasa was-was ketika melintas di Jalan Margonda,
terlebih pada malam hari. Ia menyebutkan, operasi serupa akan terus
dilakukan demi menjamin keamanan masyarakat, terutama pengguna kendaraan
umum.
Selain meringkus pemuda yang diduga sebagai preman, polisi juga
menyita minuman keras oplosan yang dijual bebas di kawasan Terminal
Depok. Miras jenis ciu itu dijual dengan berbagai kemasan, seperti
plastik dan botolan. "Sebanyak 112 bungkus plastik berisi ciu dan 20
botol miras. Selain itu juga senjata tajam berupa satu celurit, satu
samurai, dan satu golok," katanya.
Pada operasi yang sama, polisi juga menyita uang tunai dari
pemalak sebanyak Rp 106.800. Saat ini tersangka pemalak diamankan di
Mapolresta Depok.
No comments:
Post a Comment