Wednesday, September 25, 2013

"Sanksi Adat Minum Air Seni Merendahkan"

Selasa (24/9/2013) pagi, Fransiskus Galis (59) dan Sabina Naut (58) ditemani beberapa sanak famili, datang ke Polres Manggarai, memenuhi undangan polisi yang akan meminta keterangannya. 
Kapolres Manggarai AKBP Tony Binsar SH SIK mengatakan, tuduhan dukun santet sulit dibuktikan dengan hukum positif. Belum ada ketentuan perundangan yang mengatur tentang tindak pidana itu.

"Belum ada undang-undangnya. Belum ada jaksa santet, juga belum ada majelis hakim santet. Bagaimana mungkin pelaku diproses hukum?" tutur Tony, menjawab Pos Kupang, Selasa (24/9/2013) pagi.

Sanksi adat dengan memberi minum air kencing yang dicampur kotoran manusia, menurut Tony merendahkan harkat dan martabat manusia. 

"Air kencing dicampur kotoran manusia? Binatang saja tentu tidak akan mau minum," ucap Tony. 

Menurutnya, bila diproses hukum, maka sanksi minum air kencing yang dijatuhkan tua adat dan kepala desa, bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.

Langkah awal yang telah ditempuh kepolisian dengan memanggil Frans untuk dimintai keterangan, dan akan  dikroscek dengan para tua adat dan kepala desa.  

"Baru sebatas informasi dari Pak Frans. Korban sudah melapor ke Pospol Wae Rii," ujar Tony.

Diberitakan sebelumnya, Fransiskus Galis (59) dan Sabina Naut (58) dipaksa minum air seni, untuk menebus 'dosa' karena dituduh menyantet seorang remaja putra yang berubah rupa menjadi kucing, kemudian masuk ke kamar anak gadis di kampung itu.

Minum air kencing dicampur kotoran, dilakukan setelah Frans menyelesaikan hukuman memikul lesung seberat 35 kilogram.

Dia jalan kaki dari rumah ke rumah, mengelilingi kampung. Sambil jalan, Frans wajib berteriak meminta warga tak menirukan perbuatannya dan meminta maaf.
 

No comments:

Post a Comment