Wednesday, September 25, 2013

"Monitoring Spanduk di Jalan KSU Tirta Jaya"

Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Monitoring Spanduk pada hari Rabu tanggal 25 September, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli.

Lokasi kegiatan di Jalan Margonda, Jalan KSU, Jalan Kemakmuran, Jalan Bahagia, Jalan Tole Iskandar  Kota Depok.

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan
  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.
 Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 60  buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti.
 

No comments:

Post a Comment