Pemerintah Kota Depok mengusulkan perubahan lim peraturan daerah Kota
Depok. Perubahan yang diusulkan dalam rapat paripurna masa sidang III
DPRD Kota Depok tahun 2013 itu dilakukan karena menyesuaikan dengan
Undang-undangnya.
Menurut Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad kelima perda yang
diusulkan direvisi menjadi raperda adalah Raperda tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha
Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan disusun karena Perda yang
sudah ada sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan harus disesuaikan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 08 Tahun 08 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disusun dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah serta dengan terbitnya surat dari
LKPP Nomor : 08/KA/02/2013 mengamanatkan agar seluruh daerah segera
membentuk unit layanan publik yang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
di unit layanan publik tersebut mulai tahun 2014.
Selanjutnya raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Melalui pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang nantinya diharapkan
dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri, sehingga mampu
mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh.
Ruang lingkup raperda ini meliputi banyak hal, diantaranya; Pembinaan
kelembagaan koperasi yang meliputi kebijakan pembentukan, penggabungan
dan peleburan serta pembubaran koperasi.
Berikutnya raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pengelolaan air
tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak
air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kelestarian,
kesinambungan ketersediaan air serta kemanfaatan air tanah yang
berkelanjutan.
Terakhir raperda tentang Kepariwisataan. Disusun dengan semangat
untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang
hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta
kepentingan nasional.
Oleh karenanya, pengelolaan kepariwisataan haruslah dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Kelima raperda yang direvisi itu karena adanya dua faktor utama.
Pertama adalah telah terbitnya peraturan Perundang-undangan terbaru yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah yang sudah
ada sebelumnya harus disesuaikan dan kedua adanya kebutuhan masyarakat
yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok sehingga kebijakan
tersebut harus diatur dalam suatu peraturan daera,” tandasnya, Selasa
(24/9/13).
No comments:
Post a Comment