Tuesday, September 24, 2013

"Pemkot Depok Usulkan Perubahan Lima Perda"

Pemerintah Kota Depok mengusulkan perubahan lim peraturan daerah Kota Depok. Perubahan yang diusulkan dalam rapat paripurna masa sidang III DPRD Kota Depok tahun 2013 itu dilakukan karena menyesuaikan dengan Undang-undangnya.

Menurut Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad kelima perda yang diusulkan direvisi menjadi raperda adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan disusun karena Perda yang sudah ada sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan harus disesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor  08  Tahun  2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor  08 Tahun  08 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disusun dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah serta dengan terbitnya surat dari LKPP Nomor : 08/KA/02/2013 mengamanatkan agar seluruh daerah segera membentuk unit layanan publik yang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di unit layanan publik tersebut mulai tahun 2014.

Selanjutnya raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Melalui pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri, sehingga mampu mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh.

Ruang lingkup raperda ini meliputi banyak hal, diantaranya; Pembinaan kelembagaan koperasi yang meliputi kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi.

Berikutnya raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan air serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.

Terakhir raperda tentang Kepariwisataan. Disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan nasional.

Oleh karenanya, pengelolaan kepariwisataan haruslah dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Kelima raperda yang direvisi itu karena adanya dua faktor utama. Pertama adalah telah terbitnya peraturan Perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya  harus disesuaikan dan kedua adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok sehingga  kebijakan tersebut harus diatur dalam suatu peraturan daera,” tandasnya, Selasa (24/9/13).

No comments:

Post a Comment