Wednesday, September 25, 2013

"Banyak Dokumen Sering Bocor, Komisi III DPR Kritik KPK"

Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menilai, fungsi pengawasan dan manajemen KPK saat ini berjalan tidak baik. Terlebih, banyak dokumen-dokumen rahasia yang bocor dan menjadi konsumsi publik.

Seperti kasus terbaru bocornya surat penggeledahan terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey di kediamannya di Sulawesi Utara kemarin, terkait kasus korupsi Hambalang. Menurut Pasek, hal ini semakin menguatkan jika pimpinan KPK tak mampu melakukan pengawasan dengan baik.

“Karena kalau dulu kan di KPK pertama kedua kan enggak terjadi (bocor-bocor), sistem jalan mental orangnya jalan. Kalau sekarangkan tampaknya tidak bisa dikendalikan secara penuh, tidak bisa berjalan dengan baik,” jelas Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/13).

Pasek juga meminta agar kasus pembocoran sprindik ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini, kata dia, untuk menjaga nama baik dana kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Namun, ia meminta agar laporan kebocoran tak hanya dilakukan dalam kasus Olly. Pasek berharap, KPK juga melaporkan kasus-kasus kebocoran lainnya ke polisi seperti bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan sprindik palsu, Jero Wacik.

“Katanya mau dilaporin pidana, setuju saya dukung, kalau bisa dia konsisten yang dilaporkan pidana pemalsuan juga dilaporkan, pembocoran sprindik juga dilaporkan, pidana, maksudnya tiga kasus bocor itu dilaporkan saja,” ujar dia.

Pasek ogah memanggil KPK dalam kasus kebocoran ini. Politikus asal Partai Demokrat ini justru menantang KPK agar segera melaporkan kebocoran itu ke pihak kepolisian.

“Proses pidana kan, kalau bisa diperlakukan sama, penggeledahan dilaporkan pidana, tiga kasus, sprindik bocor, sprindik palsu dan penyitaan,” tegas dia.

Seperti diketahui, sebelum KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, publik telah mendapatkan bocoran sprindik tentang penetapan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang.

Tak hanya itu, kejadian sprindik palsu juga terjadi dalam kasus SKK Migas.

Dalam sprindik itu, Menteri ESDM, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka.

Namun KPK telah membantah dan menyatakan jika sprindik tersebut palsu.

Kasus terbaru yakni surat penggeledahan di kediaman Olly Dondokambey bocor ke media massa. Padahal, surat ini bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh penyidik dan pimpinan KPK serta penerima surat penggeledahan.

No comments:

Post a Comment