Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menilai, fungsi pengawasan
dan manajemen KPK saat ini berjalan tidak baik. Terlebih, banyak
dokumen-dokumen rahasia yang bocor dan menjadi konsumsi publik.
Seperti kasus terbaru bocornya surat penggeledahan terhadap politikus
PDI Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey di kediamannya di Sulawesi
Utara kemarin, terkait kasus korupsi Hambalang. Menurut Pasek, hal ini
semakin menguatkan jika pimpinan KPK tak mampu melakukan pengawasan
dengan baik.
“Karena kalau dulu kan di KPK pertama kedua kan enggak terjadi
(bocor-bocor), sistem jalan mental orangnya jalan. Kalau sekarangkan
tampaknya tidak bisa dikendalikan secara penuh, tidak bisa berjalan
dengan baik,” jelas Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/13).
Pasek juga meminta agar kasus pembocoran sprindik ini segera
dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini, kata dia, untuk menjaga nama
baik dana kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Namun, ia meminta agar laporan kebocoran tak hanya dilakukan dalam
kasus Olly. Pasek berharap, KPK juga melaporkan kasus-kasus kebocoran
lainnya ke polisi seperti bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan
sprindik palsu, Jero Wacik.
“Katanya mau dilaporin pidana, setuju saya dukung, kalau bisa dia
konsisten yang dilaporkan pidana pemalsuan juga dilaporkan, pembocoran
sprindik juga dilaporkan, pidana, maksudnya tiga kasus bocor itu
dilaporkan saja,” ujar dia.
Pasek ogah memanggil KPK dalam kasus kebocoran ini. Politikus asal
Partai Demokrat ini justru menantang KPK agar segera melaporkan
kebocoran itu ke pihak kepolisian.
“Proses pidana kan, kalau bisa diperlakukan sama, penggeledahan
dilaporkan pidana, tiga kasus, sprindik bocor, sprindik palsu dan
penyitaan,” tegas dia.
Seperti diketahui, sebelum KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum
sebagai tersangka, publik telah mendapatkan bocoran sprindik tentang
penetapan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang.
Tak hanya itu, kejadian sprindik palsu juga terjadi dalam kasus SKK
Migas.
Dalam sprindik itu, Menteri ESDM, Jero Wacik ditetapkan sebagai
tersangka.
Namun KPK telah membantah dan menyatakan jika sprindik
tersebut palsu.
Kasus terbaru yakni surat penggeledahan di kediaman Olly Dondokambey
bocor ke media massa. Padahal, surat ini bersifat rahasia dan hanya
boleh diketahui oleh penyidik dan pimpinan KPK serta penerima surat
penggeledahan.
No comments:
Post a Comment