Pemilihan dan Pemotongan Hewan Kurban
harus dipastikan memenuhi peraturan sebagaimana diatur menurut Syariat
Islam sehingga daging yang dikonsumsi terjamin kehalalannya. Dinas
Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kota Depok bekerjasama dengan
Institut Pertanian Bogor (IPB) mengadakan Sosialisasi Seleksi dan
Penyelenggaraan Hewan Kurban 1434 H kepada para perwakilan Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) di Sekar Peni, Rabu (25/9/2013).
Hal ini mengingat semakin dekatnya Hari
Raya Idul Adha, agar para pihak terkait dapat melaksanakan tugasnya
sesuai syariat yang telah ditentukan ketika proses pemilihan dan
penyembelihan berlangsung.
Acara ini menghadirkan dua narasumber,
Sri Estuningsih Kepala Bagian Partologi Departemen Klinik Reproduksi dan
Partologi Fakultas Kesehatan Hewan IPB. Dia menjelaskan mengenai
kesehatan hewan dan KH. Kandi Rodin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Kota
Depok yang menjelaskan mengenai syarat dan tata cara pemotongan hewan
kurban dari segi syariat Islam. Ada sekitar 46 orang perwakilan tiap
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Pancoran Mas dan Cipayung yang
ikut hadir.
Abdul Haris selaku Kepala Distankan
mengaku ingin mengajak lebih banyak kalangan dalam sosialisasinya.
“Acara ini sangat penting dan perlu pemahaman lebih bagi semua orang
yang terlibat dalam kepanitiaan hewan kurban. Namun saat ini kami hanya
mampu menggandeng dua kecamatan saja karena terbatasnya tempat dan biaya
mengingat ada 850 DKM di Kota Depok,” jelas pria yang baru dua bulan
menjabat sebagai Kepala Distankan ini.
Kegiatan sosialisasi ini terbagi menjadi
dua tahap. Tahap pertama pemberian materi kepada perwakilan dari DKM
yang hadir. Tahap kedua praktek langsung mengenai materi yang diberikan
yaitu cara pemilihan dan pemotongan hewan kurban.
Hewan yang nantinya akan digunakan
sebagai kurban harus diteliti dengan benar. Syarat utama yang perlu
diperhatikan yaitu tidak boleh cacat, umurnya cukup, sehat, dan aman.
KH. Kandi Rodin menambahkan, usia hewan
kurban wajib diketahui sebelum membelinya. “Cukup atau tidaknya umur
akan mempengaruhi diterima atau tidaknya ibadah kurban kita. Untuk unta
usianya minimal 5 tahun, sapi jantan umur 2 tahun lebih, kambing atau
domba jantan umur 1 tahun atau yang giginya sudah tanggal,” Rodin
menegaskan.
Dalam pemeriksaan hewan kurban,
Distankan dibantu oleh mahasiswa IPB sebanyak 70 orang. Namun tidak
semua wilayah mampu mereka jangkau, hanya 2 sampai 3 tempat saja yang
bisa didatangi. Tujuan pengawasan dan pemeriksaan tersebut guna
menghindari adanya penyakit menular dari hewan.
Mantan Kadisnakersos ini berharap agar
perwakilan setiap DKM mampu mengikuti syarat yang telah disyariatkan
dalam Islam. “Semoga sosialisasi ini bisa bermanfaat serta dapat
menambah ilmu pengetahuan dalam mengetahui proses penyeleksian dan
memilih hewan kurban,” ujar Abdul Haris mengharapkan.
No comments:
Post a Comment