Wednesday, September 25, 2013

"Pemilihan dan Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat Islam"

Pemilihan dan Pemotongan Hewan Kurban harus dipastikan  memenuhi peraturan sebagaimana diatur menurut Syariat Islam sehingga daging yang dikonsumsi terjamin kehalalannya. Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kota Depok bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengadakan Sosialisasi Seleksi dan Penyelenggaraan Hewan Kurban 1434 H kepada para perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Sekar Peni, Rabu (25/9/2013).

Hal ini mengingat semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha, agar para pihak terkait dapat melaksanakan tugasnya sesuai syariat yang telah ditentukan ketika proses pemilihan dan penyembelihan berlangsung.

Acara ini menghadirkan dua narasumber, Sri Estuningsih Kepala Bagian Partologi Departemen Klinik Reproduksi dan Partologi Fakultas Kesehatan Hewan IPB. Dia  menjelaskan mengenai kesehatan hewan dan KH. Kandi Rodin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Depok yang menjelaskan mengenai syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban dari segi syariat Islam.  Ada sekitar 46 orang perwakilan tiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Pancoran Mas dan Cipayung yang ikut hadir.

Abdul Haris selaku Kepala Distankan mengaku ingin mengajak lebih banyak kalangan dalam sosialisasinya. “Acara ini sangat penting dan perlu pemahaman lebih bagi semua orang yang terlibat dalam kepanitiaan hewan kurban. Namun saat ini kami hanya mampu menggandeng dua kecamatan saja karena terbatasnya tempat dan biaya mengingat ada 850 DKM di Kota Depok,” jelas pria yang baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Distankan ini.

Kegiatan sosialisasi ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pemberian materi kepada perwakilan dari DKM yang hadir. Tahap kedua praktek langsung mengenai materi yang diberikan yaitu cara pemilihan dan pemotongan hewan kurban.

Hewan yang nantinya akan digunakan sebagai kurban harus diteliti dengan benar. Syarat utama yang perlu diperhatikan yaitu tidak boleh cacat, umurnya cukup, sehat, dan aman.

KH. Kandi Rodin menambahkan, usia hewan kurban wajib diketahui sebelum membelinya. “Cukup atau tidaknya umur akan mempengaruhi diterima atau tidaknya ibadah kurban kita. Untuk unta usianya minimal 5 tahun, sapi jantan umur 2 tahun lebih, kambing atau domba jantan umur 1 tahun atau yang giginya sudah tanggal,” Rodin menegaskan.

Dalam pemeriksaan hewan kurban, Distankan dibantu oleh mahasiswa IPB sebanyak 70 orang. Namun tidak semua wilayah mampu mereka jangkau, hanya 2 sampai 3 tempat saja yang bisa didatangi. Tujuan pengawasan dan pemeriksaan tersebut guna menghindari adanya penyakit menular dari hewan.

Mantan Kadisnakersos ini berharap agar perwakilan setiap DKM mampu mengikuti syarat yang telah disyariatkan dalam Islam. “Semoga sosialisasi ini bisa bermanfaat serta dapat menambah ilmu pengetahuan dalam mengetahui proses penyeleksian dan memilih hewan kurban,” ujar Abdul Haris mengharapkan.
 

No comments:

Post a Comment