Friday, September 27, 2013

"Wakil Rektor UI Siap Ditahan KPK Pada Jumat Keramat"

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid kembali diperiksa KPK dengan status tersangka untuk kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. 

Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Tafsir, Chudry Sitompul mengaku kliennya siap ditahan pada Jumat Keramat –hari yang kerap dipilih KPK untuk menetapkan dan menahan tersangka korupsi.

“Saya kira beliau sudah siap (ditahan) dan beliau sudah dikasih tahu. Ini kan hari keramat,” ujar Chudry di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Pemanggilan terhadap Tafsir sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Ia diduga ‘bermain’ dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk memperkaya diri sampai merugikan keuangan negara. Namun hal itu dibantah Churdy.

“Banyak yang bilang Pak Tafsir ini pejabat pembuat komitmen, tapi aturan khusus ini tidak ada istilah pejabat pembuat komitmen. Nanti kita lihat di pemeriksaan ada atau tidak,” ucap Chudry.

Tafsir pernah menjabat Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, Dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI. Ia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.

Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment