Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi
Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid kembali diperiksa KPK dengan
status tersangka untuk kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi
informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Tafsir, Chudry Sitompul
mengaku kliennya siap ditahan pada Jumat Keramat –hari yang kerap
dipilih KPK untuk menetapkan dan menahan tersangka korupsi.
“Saya kira beliau sudah siap (ditahan) dan beliau sudah dikasih tahu.
Ini kan hari keramat,” ujar Chudry di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(27/9/2013).
Pemanggilan terhadap Tafsir sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Ia
diduga ‘bermain’ dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen
(PPK), untuk memperkaya diri sampai merugikan keuangan negara. Namun hal
itu dibantah Churdy.
“Banyak yang bilang Pak Tafsir ini pejabat pembuat komitmen, tapi
aturan khusus ini tidak ada istilah pejabat pembuat komitmen. Nanti kita
lihat di pemeriksaan ada atau tidak,” ucap Chudry.
Tafsir pernah menjabat Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan
Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, Dekan dijabat Gumilar R Soemantri.
Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI. Ia
memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari
Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas
Ekonomi UI.
Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK
pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment