Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menggembosi ban
dari 2.000 kendaraan yang parkir liar. "Sudah 2.000 kendaraan, seribu
(kendaraan) tiap harinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Udar Pristono Rabu, 26 September 2013.
Operasi Pentil berlangsung pekan ini. Operasi menggembosi ban
kendaraan ini bertujuan agar penggunanya tak parkir sembarangan. Udar
mengatakan kendaraan paling banyak terjaring operasi di sekitar Jalan
Pemuda, Senen, Jakarta Pusat. Jumlahnya bisa lebih dari seratus
kendaraan tiap harinya.
Ada beberapa daerah lain yang menjadi target operasi di seluruh
wilayah Jakarta. Daerah operasi Jakarta Pusat antara lain kawasan Roxy,
Tanah Abang, Kramat Raya, dan sekitar Monas. Di wilayah Jakarta Selatan
dilakukan di sekitar wilayah Kuningan, Jalan Satrio, dan Pasar Minggu.
Sementara itu di wilayah Jakarta Timur dilakukan di Jatinegara, Pasar
Gembrong, dan Jalan Pramuka. Di Jakarta Barat, operasi dilakukan di
Slipi dan kawasan Roxy.
Operasi ini dianggap Udar efektif memberi efek jera kepada para
pengemudi yang sembarangan memarkir kendaraannya. Hukuman berupa tilang
diberikan sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggarnya bisa kena denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal
tiga bulan.
Metode penilangan ini dilakukan dengan mencopot pentil ban dan
mengempeskan satu unit ban mobil yang terparkir liar. Pentil disita
Dishub sehingga pemilik harus ke kantor mereka untuk mengambilnya.
Kendaraan-kendaraan yang terparkir liar itu pun dipasangi stiker berisi
bunyi pasal yang mereka langgar.
Operasi ini masih akan digelar Dishub DKI Jakarta pekan ini. Tiap
regu operasi masing-masing berjumlah 15 petugas yang bergerak dari satu
tempat ke tempat lain sesuai target operasi tiap harinya.
No comments:
Post a Comment