Terkait polemik yang terjadi antara warga dengan pihak penampungan
PT. TKI Bin Hasan Maju Sejahtera, ihwal saluran air dari asrama yang
berada di Jalan Gas Alam Nomor 62 RT 03/04 Kelurahan Sukatani, Tapos,
Lurah Sukatani Aselih mengimbau kepada dua belah pihak untuk tetap
tenang. Agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
Aselih sendiri mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima
laporan dari warga terkait saluran air itu. Namun demikian ia berjanji
akan segera menelusuri akar permasalahannya. Jika memang saluran air itu
tidak memadai sebagai sarana pembuangan air sehingga menimbulkan
genangan air di sekitarnya, dirinya siap memberikan teguran kepada pihak
Bin Hasan.
“Jika memang benar demikian kami pasti tidak akan tinggal diam, akan
kami berikan teguran ataupun sanksi kepada PT. TKI Bin Hasan,” katanya
Rabu (25/9/13).
Aselih juga meminta kedua belah pihak untuk tidak saling menuding
satu sama lain. Sebab di satu sisi warga menuding pihak Bin Hasan tidak
hanya membuang air dari kamar mandi saja tapi juga limbah, di sisi lain
pihak Bin Hasan pun balik menuding bahwa limbah bisa berasal dari warga
karena warga pun memiliki pipa aliran air ke saluran itu.
“Tidak perlu saling tuding-menuding. Kalau memang perlu kita bongkar
saja untuk membuktikannya. Tapi kalau bisa ini diselesaikan secara
baik-baik dulu,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang pengawasan Lingkungan Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Kota Depok Amanullah Sarwi mengimbau kepada warga yang
merasa dirugikan atas perbuatan Bin Hasan yang dinilai mencemari
lingkungan dapat menyurati Walikota Depok atau ke BLH langsung.
“Silakan surati kami supaya kami ada dasar untuk mengambil tindakan.
Tapi bila mendesak kami akan jadwalkan untuk pengecekan lokasi
secepatnya,” ujarnya.
Sarwi juga mengatakan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan,
Bin Hasan bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 32 tentang lingkungan
atas pencemaran lingkungan.
“Kita buktikan dulu di lapangan. Kalau masih bisa ditegur dan diperbaiki itu lebih baik,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment