Wednesday, September 25, 2013

"Tunjangan Guru Swasta di Depok Terganjal Payung Hukum"

Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko mengatakan untuk tahun 2013 tunjangan guru swasta memang masih belum bisa digelontorkan karena terganjal payung hukum. Namun pihaknya masih berusaha mencari jalan lain agar guru swasta juga bisa memperoleh insentif.

“Ada ide menarik dari Bekasi, mereka menjadikan insentif dari pengukuran kinerja guru, bentuknya bukan hibah,” kata Prihandoko di Depok, Selasa (24/9/13).

Jadi, lanjut Prihandoko, nanti ada evaluasi kerjanya. Guru punya tanggung jawab mata pelajaran, perlu diasah kemampuannya dalam forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Guru-guru kumpul mengadakan pendalaman materi, forum gunakan guru, gunakan kualitas mata pengajaran, lalu harus buat laporan dan hasil pengajarannya.

“Atas itu mereka bisa diberikan insentif. Harusnya semua guru swasta diberikan insentif, berdasarkan sekolah,” sambungnya.

Namun pihaknya berjanji akan mempelajari hal itu lebih jauh termasuk mendorong Pemerintah Kota untuk mengusulkan kepada Kemendagri. Idealnya, kata Prihandoko, setiap bulan guru swasta memperoleh tunjangan Rp200 ribu per bulan, namun nantinya tetap akan mengukur dengan kemampuan kas daerah.
“Perlu dipelajari lagi, apakah harus sekolah formal? Nonformal atau informal, masih harus konsultasi ke Kemendagri. Sehingga 2014 bisa dianggarkan. Kalau dulu Rp750 ribu per tahun. Harusnya Rp200 ribu per bulan. Bisa jadi ada 11 ribu guru swasta, nanti database guru swasta juga harus diupdate lagi,”  pungkasya.

Pernyataan Prihandoko tersebut menanggapi tuntutan guru swasta di Depok yang meminta agar mereka memperoleh tunjangan dari Pemerintah Kota Depok. Namun saat ini peraturan yang mengatur soal hal itu masih belum dibuat.

No comments:

Post a Comment