Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko mengatakan untuk tahun 2013
tunjangan guru swasta memang masih belum bisa digelontorkan karena
terganjal payung hukum. Namun pihaknya masih berusaha mencari jalan lain
agar guru swasta juga bisa memperoleh insentif.
“Ada ide menarik dari Bekasi, mereka menjadikan insentif dari
pengukuran kinerja guru, bentuknya bukan hibah,” kata Prihandoko di
Depok, Selasa (24/9/13).
Jadi, lanjut Prihandoko, nanti ada evaluasi kerjanya. Guru punya
tanggung jawab mata pelajaran, perlu diasah kemampuannya dalam forum
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Guru-guru kumpul mengadakan
pendalaman materi, forum gunakan guru, gunakan kualitas mata pengajaran,
lalu harus buat laporan dan hasil pengajarannya.
“Atas itu mereka bisa diberikan insentif. Harusnya semua guru swasta diberikan insentif, berdasarkan sekolah,” sambungnya.
Namun pihaknya berjanji akan mempelajari hal itu lebih jauh termasuk
mendorong Pemerintah Kota untuk mengusulkan kepada Kemendagri. Idealnya,
kata Prihandoko, setiap bulan guru swasta memperoleh tunjangan Rp200
ribu per bulan, namun nantinya tetap akan mengukur dengan kemampuan kas
daerah.
“Perlu dipelajari lagi, apakah harus sekolah formal? Nonformal atau
informal, masih harus konsultasi ke Kemendagri. Sehingga 2014 bisa
dianggarkan. Kalau dulu Rp750 ribu per tahun. Harusnya Rp200 ribu per
bulan. Bisa jadi ada 11 ribu guru swasta, nanti database guru swasta
juga harus diupdate lagi,” pungkasya.
Pernyataan Prihandoko tersebut menanggapi tuntutan guru swasta di
Depok yang meminta agar mereka memperoleh tunjangan dari Pemerintah Kota
Depok. Namun saat ini peraturan yang mengatur soal hal itu masih belum
dibuat.
No comments:
Post a Comment