Dua pelaku pengrusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok berhasil
diringkus Polresta Depok. Kedua anggota Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok
itu, Sofian (20), warga RT04/07, Cipayung, Depok dan Tossi Ahuhalla
warga Jalan Danau Batur VI RT06/05, Sukmajaya, Depok.
“Keduanya terbukti melakukan pengrusakan terhadap aset negara yakni
kantor PN Depok. Dari saksi-saksi yang kami periksa mengarah ke mereka,”
kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ronald A Purba,
Rabu(18/9/13).
Menurut Ronald, aksi mereka pun tertangkap kamera CCTV yang berada di PN Depok.
“Kedua anggota PP Kota Depok itu dikenai pasal 170 KUHP tentang
pengrusakan barang-barang secara beramai-ramai dengan ancaman kurangan
di atas lima tahun,” tuturnya.
Kapolresta Depok, Kombes Achmad Kartiko menyatakan bahwa untuk
mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa tersebut maka pihaknya akan
mengoptimalkan kinerja intel Polresta Depok.
“Intel kami akan kami optimalkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Depok,” tuturnya.
No comments:
Post a Comment