Wednesday, September 18, 2013

"Penyerbuan PN Depok Teror Terhadap Negara"

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai penyerbuan dan pengrusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh sekelompok orang dari organisasi massa adalah hal yang tidak bisa dibiarkan. Peristiwa tersebut merupakan bentuk teror terhadap negara. Polisi harus menindak tegas pelaku dan aktor intelektualnya.

"Polisi seharusnya dapat menjaga keamanan seluruh kegiatan penyelenggara negara dan fasilitas negara. Jangan dibiarkan peristiwa ini terjadi, tindak tegas dan diproses hukum para pelakunya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa," tegas Jimly di Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut dia, jika peristiwa ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum dan juga akan meruntuhkan kewibawaan negara. Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur juga mendesak segera disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) contempt of court atau Penghinaan kepada Pengadilan.

"Kami mendesak segera disusun RUU tentang Contempt of Court atau Penghinaan Pengadilan. Sudah saatnya ada UU 'Contempt of Court', ini demi penegakkan kewibawaan pengadilan," ujar Ridwan.

Menurut dia, Contempt of Court masih menjadi ancaman serius bagi jajaran pengadilan. Hal tersebut jelas mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

"Contempt of Court sangat dibutuhkan jajaran pengadilan untuk melindungi hakim dan pengadilan dari ancaman/intervensi pihak luar yang mempengaruhi independensi hakim," jelasnya.

No comments:

Post a Comment