Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly
Asshiddiqie menilai penyerbuan dan pengrusakan kantor Pengadilan Negeri
(PN) Depok oleh sekelompok orang dari organisasi massa adalah hal yang
tidak bisa dibiarkan. Peristiwa tersebut merupakan bentuk teror terhadap
negara. Polisi harus menindak tegas pelaku dan aktor intelektualnya.
"Polisi
seharusnya dapat menjaga keamanan seluruh kegiatan penyelenggara negara
dan fasilitas negara. Jangan dibiarkan peristiwa ini terjadi, tindak
tegas dan diproses hukum para pelakunya agar tidak terjadi lagi
peristiwa serupa," tegas Jimly di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut
dia, jika peristiwa ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi masa
depan penegakan hukum dan juga akan meruntuhkan kewibawaan negara. Humas
Mahkamah Agung Ridwan Mansyur juga mendesak segera disusun Rancangan
Undang-Undang (RUU) contempt of court atau Penghinaan kepada Pengadilan.
"Kami mendesak segera disusun RUU tentang Contempt of Court atau Penghinaan Pengadilan. Sudah saatnya ada UU 'Contempt of Court', ini demi penegakkan kewibawaan pengadilan," ujar Ridwan.
Menurut dia, Contempt of Court masih menjadi ancaman serius bagi jajaran pengadilan. Hal tersebut jelas mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.
"Contempt of Court
sangat dibutuhkan jajaran pengadilan untuk melindungi hakim dan
pengadilan dari ancaman/intervensi pihak luar yang mempengaruhi
independensi hakim," jelasnya.
No comments:
Post a Comment