Dalam upaya mengatasi problematika sampah di Kelurahan Tugu,
Cimanggis. Baru-baru ini pihak Kelurahan memasang papan pengumuman
bernada ancaman di Jalan Tugu Raya RW08.
Isinya selain sosialisasi Peraturan Daerah Kota depok nomor 16 Tahun
2012 tentang ketertiban umum beserta sanksi pidana dan dendanya, di
tempat itu juga di pasang papan pengumuman yang berisi “Jangan salahkan
kami kalau anda tertangkap tangan dan dipenjara karena membuang sampah
sembarangan”.
Ancaman itu ditujukan untuk meminimalisir pembuangan sampah liar di
sepanjang jalan yang mengarah dari komplek Pondok Duta Menuju Jalan
Akses UI via kantor Kelurahan Tugu itu. Hal tersebut terbukti efektif.
Sejak dua minggu ke belakang tidak ada lagi tumpukan sampah yang berarti
seperti pemandangan yang nampak sebelumnya.
“Memang semenjak di pasang papan pengumuman itu sampah mulai bersih
karena sudah hampir tidak ada lagi yang buang sampah di sini,” kata
Alamsyah warga RW08.
Atas keberhasilan ini Lurah Tugu Suryana Yusup mengaku bersyukur.
Oleh karenanya dalam waktu dekat ini papan pengumuman serupa akan
dipasang di seluruh titik yang selama ini kerap menjadi lokasi favorit
pembuangan sampah liar.
“Alhamdulillah ini berhasil. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan
perbanyak jumlahnya dan disebarkan di tempat yang selama ini jadi lokasi
pembuangan sampah liar,” ujarnya
Lebih lanjut dia menjelaskan beberapa titik yang dimaksud antara lain
di seputar Jalan Tugu Raya, Jalan Menpor, Jalan RTM dan Jalan Akses UI.
Selain menggencarkan pemasangan papan pengumuman, pihak Kelurahan juga
rutin mengadakan razia pembuang sampah liar yang dibantu satgas sampah
Kelurahan Tugu serta masyarakat.
“Kami juga sekarang rutin menggelar razia pembuang sampah liar.
Diharapkan dari segala upaya ini problematika sampah bisa sedikit
terselesaikan meskipun belum bisa sepenuhnya tuntas,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment