Sunday, September 15, 2013

"Empat Jalan di Cimanggis Lokasi Favorit Spanduk Melintang"

Pemasangan spanduk liar kini semakin marak. Terutama spanduk yang dipasang melintang. Di wilayah Kecamatan Cimanggis sedikitnya ada empat titik yang dijadikan lokasi favorit pemasangan spanduk liar.

Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi)Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cimanggis Yahman. Empat titik yang dimaksud yakni, Jalan Radar Auri, Jalan Putri Tunggal, Jalan Pekapuran dan Jalan Akses UI. Pemilihan lokasi itu menjadi titik utama pemasang spanduk liar menurut Yahman dikarenakan Jalan tersebut tergolong padat.

“Empat titik itu yang paling banyak spanduk liarnya. Pemasang spanduk menyasar jalan itu karena kondisinya ramai. Yang pasti kalau semakin ramai kan semakin banyak yang baca,” katanya Jumat (13/9/13).

Lebih lanjut Yahman mengungkapkan selain mengganggu keindahan pemasangan spanduk melintang juga melanggar hukum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2002 tentang pajak daerah yang meliputi hotel restaurant dan reklame.

Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum serta Peraturan Walikota nomor 7 Tahun 2008.

“Pemasangan spanduk liar ini kan memang jelas melanggar hukum. Tentu saja kami juga tidak tinggal diam. Setiap kali kami razia selalu berhasil mencopot puluhan spanduk. Tapi beberapa hari kemudian spanduk itu muncul lagi,” jelasnya.

Dikatakannya pihaknya cukup kewalahan mengatasi hal ini. Sebab jika harus setiap hari terjun ke lapangan untuk menertibkan spanduk saja tentunya tugasnya yang lain akan terbengkalai. Apalagi pemasangan spanduk ini biasanya dilakukan pada malam hari sehingga luput dari pengawasan.

“Kami terus terang cukup kewalahan. Ditertibkan sudah, disosialisasi sudah, tapi tidak ada efek jera. Ke depan kami akan langsung berikan sanksi bagi yang melanggar agar tidak berulang lagi,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment