Pemasangan spanduk liar kini semakin marak. Terutama spanduk yang
dipasang melintang. Di wilayah Kecamatan Cimanggis sedikitnya ada empat
titik yang dijadikan lokasi favorit pemasangan spanduk liar.
Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi)Ketentraman dan
Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cimanggis Yahman. Empat titik yang
dimaksud yakni, Jalan Radar Auri, Jalan Putri Tunggal, Jalan Pekapuran
dan Jalan Akses UI. Pemilihan lokasi itu menjadi titik utama pemasang
spanduk liar menurut Yahman dikarenakan Jalan tersebut tergolong padat.
“Empat titik itu yang paling banyak spanduk liarnya. Pemasang spanduk
menyasar jalan itu karena kondisinya ramai. Yang pasti kalau semakin
ramai kan semakin banyak yang baca,” katanya Jumat (13/9/13).
Lebih lanjut Yahman mengungkapkan selain mengganggu keindahan
pemasangan spanduk melintang juga melanggar hukum. Hal itu tertuang
dalam Peraturan Daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2002 tentang pajak
daerah yang meliputi hotel restaurant dan reklame.
Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2012
tentang ketertiban umum serta Peraturan Walikota nomor 7 Tahun 2008.
“Pemasangan spanduk liar ini kan memang jelas melanggar hukum. Tentu
saja kami juga tidak tinggal diam. Setiap kali kami razia selalu
berhasil mencopot puluhan spanduk. Tapi beberapa hari kemudian spanduk
itu muncul lagi,” jelasnya.
Dikatakannya pihaknya cukup kewalahan mengatasi hal ini. Sebab jika
harus setiap hari terjun ke lapangan untuk menertibkan spanduk saja
tentunya tugasnya yang lain akan terbengkalai. Apalagi pemasangan
spanduk ini biasanya dilakukan pada malam hari sehingga luput dari
pengawasan.
“Kami terus terang cukup kewalahan. Ditertibkan sudah, disosialisasi
sudah, tapi tidak ada efek jera. Ke depan kami akan langsung berikan
sanksi bagi yang melanggar agar tidak berulang lagi,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment