Pengrusakan yang dilakukan ormas kepemudaan membuat persidangan di
Pengadilan Negeri Depok terganggu. Puluhan agenda sidang yang rencananya
digelar hari ini terbengkalai.
"Hari ini ada 20 sidang pidana dan 8 sidang perdata yang tertunda
atau bahkan dibatalkan hari ini," kata Ketua PN Depok Prim Haryadi di
Depok, Selasa (17/9/2013).
Hingga kini, keputusan menunda atau
membatalkan agenda sidang hari ini belum ditentukan. Namun, dirinya
meminta para hakim untuk tetap menggelar persidangan jika terdakwa dan
keluarga sudah datang.
"Kami usahakan tetap berjalan. Saya sudah
minta teman-teman hakim untuk tetap menggelar persidangan. Karena
kasihan, keluarga sudah datang dari jauh tapi sidangnya ditunda," tandas
Prim.
Persidangan di Pengadilan Negeri Depok tertunda karena ratusan anggota ormas kepemudaan menyerbu kantor Pengadilan Negeri Depok. Mereka merusak beberapa ruang kantor tersebut, termasuk kantor ketua PN Depok. Akibatnya kantor porak-poranda. Kaca pintu dan jendela rusak. 2 Pegawai juga mendapat bogem mentah dari massa yang marah. Bahkan ketua pengadilan hampir dilempari kursi.
Aksi
pengrusakan ini dipicu penundaan eksekusi lahan seluas 33 hektar di
kawasan Parung Serab, Sukmajaya, Depok. Penundaan dilakukan karena ada
surat perintah penundaan eksekusi dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Setelah terjadi pengrusakan, eksekusi lahan pun akhirnya dilakukan.
No comments:
Post a Comment