Tuesday, September 17, 2013

"Perda Kota Layak Anak di Depok Sudah Mendesak"

Anak adalah asset masa depan. Untuk menghadapi dan menyambut masa depan bangsa yang kian kompleks, diperlukan generasi calon pemimpin yang handal dan berkualitas. Demikian disampaikan Prihandoko, Wakil Ketua DPRD Kota Depok usai Rapat Paripurna membahas usulan Komisi D tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA).

Sementara itu Muttaqin, Ketua Komisi D DPRD Depok menyatakan, untuk mewujudkan KLA perlu didukung payung hukum berupa Perda. Rapat Paripurna DPRD Kota Depok itu dipimpin Wakil Ketua Naming D Bothin dan Prihandoko, Selasa (17/9/13) di Kota Kembang Depok.

Menurut M.Said, juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Depok, kedudukan Perda KLA sangat penting. “Perda ini kan sebagai payung hukum, agar  pihak terkait bisa lebih fokus, komprehensip, dan bertanggung-jawab dalam mewujudkan KLA di Kota Depok,” ujarnya.

Kepada wartawan Muttaqin menjelaskan, dengan adanya Perda KLA itu, dari aspek kebijakan, program, kegiatan, dan penganggarannya bisa lebih akuntabel.

“Kami ingin agar pemenuhan hak-hak atas anak,  seperti hak perlindungan,  hak bermain,  berekspresi,  hidup nyaman, dan hak aspirasi dapat diwujudkan,” paparnya.

Berdasarkan naskah akademis, sejak tahun 2010 Depok telah merintis  mewujudkan KLA. Namun hingga saat ini payung hukum KLA belum ada.

Karena itu, untuk mendorong agar prakarsa yang tertuang dalam RPJMD Kota Depok itu segera terwujud, maka Komisi D mengajukan hak inisiatif berupa rancangan Perda (Raperda) KLA.

Dalam rapat paripurna tersebut semua fraksi menyatakan persetujuannya, agar raperda KLA segera ditindak lanjuti menjadi Perda.

No comments:

Post a Comment