Anak adalah asset masa depan. Untuk menghadapi dan menyambut masa
depan bangsa yang kian kompleks, diperlukan generasi calon pemimpin yang
handal dan berkualitas. Demikian disampaikan Prihandoko, Wakil Ketua
DPRD Kota Depok usai Rapat Paripurna membahas usulan Komisi D tentang
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA).
Sementara itu Muttaqin, Ketua Komisi D DPRD Depok menyatakan, untuk
mewujudkan KLA perlu didukung payung hukum berupa Perda. Rapat Paripurna
DPRD Kota Depok itu dipimpin Wakil Ketua Naming D Bothin dan
Prihandoko, Selasa (17/9/13) di Kota Kembang Depok.
Menurut M.Said, juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Depok, kedudukan
Perda KLA sangat penting. “Perda ini kan sebagai payung hukum, agar
pihak terkait bisa lebih fokus, komprehensip, dan bertanggung-jawab
dalam mewujudkan KLA di Kota Depok,” ujarnya.
Kepada wartawan Muttaqin menjelaskan, dengan adanya Perda KLA itu,
dari aspek kebijakan, program, kegiatan, dan penganggarannya bisa lebih
akuntabel.
“Kami ingin agar pemenuhan hak-hak atas anak, seperti hak
perlindungan, hak bermain, berekspresi, hidup nyaman, dan hak
aspirasi dapat diwujudkan,” paparnya.
Berdasarkan naskah akademis, sejak tahun 2010 Depok telah merintis
mewujudkan KLA. Namun hingga saat ini payung hukum KLA belum ada.
Karena itu, untuk mendorong agar prakarsa yang tertuang dalam RPJMD
Kota Depok itu segera terwujud, maka Komisi D mengajukan hak inisiatif
berupa rancangan Perda (Raperda) KLA.
Dalam rapat paripurna tersebut semua fraksi menyatakan persetujuannya, agar raperda KLA segera ditindak lanjuti menjadi Perda.
No comments:
Post a Comment