Dengan banyaknya warga yang mendiami
Kota Depok, ada beberapa diantaranya berasal dari luar kota. Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi setiap warga yang pindah
tersebut. Untuk mengurus surat pindah dan dinyatakan menjadi warga
Depok, pihak yang bersangkutan harus membawa surat keterangan pindah
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal dan
kemudian dibawa ke Disdukcapil Kota Depok guna mendapatkan surat
keterangan rekomendasi pindah ke Kota Depok.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012, mengenai retribusi penggatian
biaya cetak, maka bila ingin mengurus kepindahan penduduk dikenakan
biaya.
“Untuk mendapatkan surat keterangan rekomendasi pindah dan telah
diterima di Kota Depok, setiap jiwa dikenakan biaya 100 ribu rupiah,”
ucap Komar selaku bagian kependudukan Disdukcapil Kota Depok.
Komar menambahkan proses pembuatan surat keterangan ini membutuhkan
waktu kurang lebih dua hari. Setelah itu, masih ada yang harus dilakukan
warga tersebut.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, warga yang pindah ke Kota
Depok harus mendatangi Kelurahan setempat, tidak lupa juga membawa surat
keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggalnya di Depok,”
tambahnya.
No comments:
Post a Comment