Monday, September 16, 2013

"Cara Pengajuan Pindah Datang dari Luar Kota Depok"

Dengan banyaknya warga yang mendiami Kota Depok, ada beberapa diantaranya berasal dari luar kota. Ada beberapa hal  yang perlu diperhatikan bagi setiap warga yang pindah tersebut. Untuk mengurus surat pindah dan dinyatakan menjadi warga Depok, pihak yang bersangkutan harus membawa surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal dan kemudian dibawa ke Disdukcapil Kota Depok guna mendapatkan surat keterangan rekomendasi pindah ke Kota Depok.

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012, mengenai retribusi penggatian biaya cetak, maka bila ingin mengurus kepindahan penduduk dikenakan biaya.

“Untuk mendapatkan surat keterangan rekomendasi pindah dan telah diterima di Kota Depok, setiap jiwa dikenakan biaya 100 ribu rupiah,” ucap Komar selaku bagian kependudukan Disdukcapil Kota Depok.

Komar menambahkan proses pembuatan surat keterangan ini membutuhkan waktu kurang lebih dua hari. Setelah itu, masih ada yang harus dilakukan warga tersebut.

“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, warga yang pindah ke Kota Depok harus mendatangi Kelurahan setempat, tidak lupa juga membawa surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggalnya di Depok,” tambahnya.
 

No comments:

Post a Comment