Sebagai upaya Penegakkan Peraturan Daerah
Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban
Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban
terhadap PKL Pasar Tumpah yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 15
September 2013 dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Depok dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Lokasi kegiatan
penertiban di sepanjang Jl. Juanda Kota Depok dan DTC Maharaja Pancoran
Mas.
Penertiban Pedagang Pasar Tumpah di Depok
Maharaja dimulai dengan pertemuan warga dengan para pedagang di Pimpin
oleh Kasat Pol PP Kota Depok dan Camat Pancoran Mas, dalam pertemuan
tersebut warga menolak keberadaan para pedagang dan melarang menjajakan
dagangannya kembali lalu keinginan warga sepakati oleh para pedagang
untuk tidak menjajakan dagangannya.
Pada Penertiban PKL Pasar Tumpah di Jalan
Ir. H. Juanda, Sat Pol PP Kota Depok menertibkan para para pedagang
yang masih berjualan di Trotoar Jalan Ir. H. Juanda, tidak hanya
menertibkan namun Anggota Sat Pol PP menghimbau agar para Pedagang untuk
tidak menjajakan dagangannya kembali di sepanjang jalan Ir. H. Juanda
guna terciptanya Ketertiban Umum di Kota Depok.
Sat Pol PP Kota Depok akan terus memonitor keberadaan Para PKL yang masih menjajakan dagangannya di Jalan Ir. H. Juanda
No comments:
Post a Comment