Sunday, September 22, 2013

"Tarif Parkir di Detos Tidak Sesuai Perda, Pengelola Akan Dipanggil"

Berbekal pengaduan warga,  Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko mengadakan sidak (inspeksi mendadak) secara diam-diam ke pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos). Berdasarkan informasi, pengelola parkir tidak menetapkan tarif sesuai peraturan daerah (perda).

Ketika keluar dari tempat parkiran, Prihandoko menunjukkan karcis tanda parkir. “Ini nanti jadi sebagian bukti. Kami akan minta keterangan kepada pengelola parkir Detos,” paparnya, Minggu (22/9/13).

Lebih lanjut dikatakan, ketika keluar, petugas Detos minta Rp 5 ribu. Tapi saat diminta struk, petugas tampak bingung. “Aneh, dia (petugas parkir, red) malah tanya masuk jam berapa? Saya bilang jam 2. Langsung dia ketik jam masuk, no mobil, dan dia keluarin struk yang tidak ada label perusahaan. Tarifnya ternyata hanya Rp 4 ribu. Lama parkir 2 jam 6 menit,” imbuhnya.

Dengan adanya fakta lapangan itu, pihaknya akan segera memanggil pengelola parkir Detos Margonda.

“Kami juga himbau, agar warga membaca perda Nomor 9 tahun 2012 tentang urusan bidang perhubungan. Lihat saja di  pasal 14. Disitu tercantum tarif parkir di tempat khusus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui jejaring, dikeluhkan buruknya sistem tarif parkir ditempat itu. Diduga penjaga parkir melakukan kecurangan, sehingga berindikasi melanggar Perda.

No comments:

Post a Comment