Berbekal pengaduan warga, Wakil Ketua DPRD Depok,
Prihandoko mengadakan sidak (inspeksi mendadak) secara diam-diam ke
pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos). Berdasarkan informasi,
pengelola parkir tidak menetapkan tarif sesuai peraturan daerah (perda).
Ketika keluar dari tempat parkiran, Prihandoko menunjukkan
karcis tanda parkir. “Ini nanti jadi sebagian bukti. Kami akan minta
keterangan kepada pengelola parkir Detos,” paparnya, Minggu (22/9/13).
Lebih lanjut dikatakan, ketika keluar, petugas Detos minta
Rp 5 ribu. Tapi saat diminta struk, petugas tampak bingung. “Aneh, dia
(petugas parkir, red) malah tanya masuk jam berapa? Saya bilang jam 2.
Langsung dia ketik jam masuk, no mobil, dan dia keluarin struk yang
tidak ada label perusahaan. Tarifnya ternyata hanya Rp 4 ribu. Lama
parkir 2 jam 6 menit,” imbuhnya.
Dengan adanya fakta lapangan itu, pihaknya akan segera memanggil pengelola parkir Detos Margonda.
“Kami juga himbau, agar warga membaca perda Nomor 9 tahun
2012 tentang urusan bidang perhubungan. Lihat saja di pasal 14. Disitu
tercantum tarif parkir di tempat khusus,” pungkasnya.
Seperti diketahui, melalui jejaring,
dikeluhkan buruknya sistem tarif parkir ditempat itu. Diduga penjaga
parkir melakukan kecurangan, sehingga berindikasi melanggar Perda.
No comments:
Post a Comment