Pemerintah Kota Depok menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) di Gedung DPRD Depok dalam sidang paripurna. Salah satunya
yakni terkait Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.
Wakil
Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan sehingga nantinya jika ada
payung hukum yang jelas, maka penertiban untuk memajukan koperasi di
Depok akan berjalan. Sebab selama ini, kata dia, untuk menghidupkan
koperasi masih menemukan berbagai kendala salah satunya soal database
dan anggaran."Nanti dengan adanya perda akan lebih efektif, intensif pembinaannya. Aksi realnya misalnya penganggaran definitif pembinaan mereka, per unit koperasi. Jadi kalau datanya jelas, pembinaannya enak, kan harus bertahap. kendalanya selama ini diantaranya penganggaran, pelatihan, dan aparaturnya. Kalau perdanya jelas kerjanya juga enak," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Depok, Selasa (24/09/2013).
Idris menambahkan selain pembinaan anggaran, lanjutnya, peningkatan kualitas SDM di tiap koperasi juga penting. "Ada ratusan koperasi membina mereka kan enggak mudah, intinya SDM nya, bukan fasilitas koperasinya," paparnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Pasar Agus Suherman mengatakan sejauh ini terdapat 657 koperasi aktif di Depok.Sehingga diperlukan pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang mandiri dan kokoh.
"Misalnya kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan, pembiayaan dan penjaminan, pendampingan dan perkuatan usaha koperasi. Meningkatkan SDM koperasi. Monitoring dan perlindungan koperasi," tutup Agus.
No comments:
Post a Comment