Tuesday, September 24, 2013

"Pemkot Depok Janji Perjuangkan Tunjangan Guru Swasta"

Belasan ribu guru swasta di Depok meminta agar mereka memperoleh tunjangan dari Pemerintah Kota Depok. Namun saat ini peraturan yang mengatur soal hal itu masih belum dibuat.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, pihaknya berjanji akan mengusulkan permintaan para guru swasta tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, lanjutnya, dalam menggelontorkan tunjangan tersebut dilindungi payung hukum yang jelas.

"Itu kan tinggal dicari payung hukumnya saja. Dulu bentuknya bantuan sosial (bansos), tetapi sekarang tertabrak aturan itu, solusinya cari regulasinya. Kalau enggak ada payung hukumnya, kami enggak berani karena juga bukan hibah. Negosiasinya itu tadi, di Permendagri. Kami akan usulkan ke Kemendagri bisa enggak disiasati. Kalau ada payung hukumnya kami enggak segan-segan membantu," ujar Idris kepada wartawan, di Gedung DPRD Depok, Selasa (24/9/2013).

Wakil Ketua DPRD Depok Prihandoko mengakui untuk tahun 2013 tunjangan guru swasta memang masih belum bisa digelontorkan karena terganjal payung hukum. Namun pihaknya masih berusaha mencari jalan lain agar guru swasta juga bisa memperoleh insentif.

"Ada ide menarik dari Bekasi, mereka menjadikan insentif dari pengukuran kinerja guru, bentuknya bukan hibah. Jadi nanti ada evaluasi kerjanya. Guru punya tanggung jawab mata pelajaran, perlu diasah kemampuannya dalam forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Guru-guru kumpul mengadakan pendalaman materi, forum gunakan guru, gunakan kualitas mata pengajaran, lalu harus buat laporan dan hasil pengajarannya. Atas itu mereka bisa diberikan insentif. Harusnya semua guru swasta diberikan insentif, berdasarkan sekolah," kata Prihandoko.

Namun pihaknya berjanji akan mempelajari hal itu lebih jauh termasuk mendorong Pemerintah Kota untuk mengusulkan kepada Kemendagri. Idealnya, kata Prihandoko, setiap bulan guru swasta memperoleh tunjangan Rp200 ribu per bulan, namun nantinya tetap akan mengukur dengan kemampuan kas daerah.

"Perlu dipelajari lagi, apakah harus sekolah formal? Nonformal atau informal, masih harus konsultasi ke Kemendagri. Sehingga 2014 bisa dianggarkan. Kalau dulu Rp750 ribu per tahun. Harusnya Rp200 ribu per bulan. Bisa jadi ada 11 ribu guru swasta, nanti database guru swasta juga harus diupdate lagi," tutupnya.


No comments:

Post a Comment