Tuesday, September 17, 2013

"Pemuda Pancasila Akui Merusak PN Depok"

Ketua Pemuda Pancasila Kota Depok, Rudi Samit, mengakui pengrusakan yang dilakukan di PN Depok merupakan  perbuatan anak buahnya. Karena itu, dia menegaskan akan bertanggung-jawab penuh atas kerusakan itu. "Kalau pengadilan melaporkan, silakan. Kita, Pemuda Pancasila, bertanggung-jawab," kata Rudi Samin kepada wartawan Selasa, 17 September 2013.
Seperti diketahui, ratusan massa PP menggeruduk PN Depok setelah gagal menegosiasi Ketua PN Depok dalam ruangannya. Kaca jendela dan pintu di ruang ketua PN Depok lantai dua pecah dan berantakan. Kejadian berlangsung cepat pada pukul 09.10 pagi tadi.

Awalnya, mereka mendatangi Pengadilan Negeri Depok. Organisasi massa itu meminta agar Ketua PN Depok tetap melaksanakan eksekusi lahan di Kampung Parung Serab, Cilodong, Depok. Lantaran tak puas atas putusan PT Jawa Barat, massa pun meminta dialog dengan Ketua PN Depok. Pada pukul 09.10, tanpa diduga, massa menggeruduk PN Depok dan mengamuk.

Rudi mengatakan, penuntutan jalur hukum itu pasti akan panjang. Pasalnya, dia mengklaim juga memiliki data kebobrokan Pengadilan Depok. "Mereka buka, kita juga akan buka kebobrokan PN," katanya. PP siap saling hancur-hancuran dalam permasalahan ini. "Mereka punya mobil, kita juga punya. Kita sama-sama hancur."

Menurut Rudi, apa yang dilakukan anak buahnya tadi pagi adalah bentuk kekecewaan pada PN Depok. "PP ingin mengajari ketua PN, beginilah cara mengeksekusi hukum," katanya. Alasannya, dia tidak percaya kepada penegak hukum di Depok. "Hukum di Depok ini sudah mati."

Humas PN Depok, Lukmanul Hakim mengatakan perusakan itu akan diproses secara hukum. Dia juga mengakui telah mengeluarkan langsung pernyataan eksekusi tanah 33 hektar yang diminta PP pada saat kejadian. "Saya langsung bilang, iya kita eksekusi. Kalau nggak keluarkan kata-kata itu, saya enggak tahu bagaimana kejadian selanjutnya." Saat penyerangan kantor PN Depok itu, Lukman hanya bersama Ketua PN Prim Haryadi.

Saat ini, ribuan anggota PP dan ratusan polisi dan Pol PP mengamankan eksekusi tanah seluas 33 hektar di Kampung Serab, Jalan KSU, Sukmajaya. Beberapa bangunan dirobohkan dengan alat berat.


No comments:

Post a Comment