Ratusan ormas Pemuda Pancasila (PP) menyerbu dan merusak kantor
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (17/9).
Penyerbuan dan pengrusakan tersebut dipicu persoalan terkait eksekusi
tanah sengketa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo)
dengan ahli waris Rudi Samin yang merupakan Ketua PP Depok.
Massa PP mendesak PN Depok untuk segera melakukan eksekusi lahan
sengketa seluas 33,3 hektare yang berada di daerah Kampung Serap,
Sukmajaya, Depok. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dengan
memenangkan perkara sengketa tanah tersebut kepada ahli waris Rudi
Samin.
Massa berseragam loreng-loreng oranye langsung menyerbu masuk serta
mengintimidasi semua pegawai dan para hakim. Sebagian Massa PP merusak
kaca jendela dan pot-pot bunga yang ada di kantor PN Depok.
''Ratusan massa menyerbu dan merusak kantor PN Depok,'' kata Humas PN
Depok, Iman Lukmanul Hakim, Selasa (17/9).Menurut Iman, tujuan massa
tersebut ingin mendesak agar eksekusi lahan bisa dilaksanakan segera,
hari ini Selasa (17/9).
''Massa dari ormas PP tidak terima adanya penundaan eksekusi oleh
Pengadilan Tinggi (PT),'' jelasnya. Dikatakan Iman, saat ini polisi
sudah menggelar olah TKP di kantor PN Depok dan memeriksa sejumlah
saksi.
''Saat kejadian, tak ada satupun pengamanan polisi, baru setelah
kejadian polisi datang. Kantor pengadilan merupakan objek vital milik
negara dan harus dijaga keamanannya, jadi kami mempertanyakan hal ini,
kenapa saat kejadian polisi tidak ada sama sekali,'' tuturnya.
No comments:
Post a Comment