Mengingat betapa pentingnya Akta
Kelahiran, sejak tahun 2013 telah ditetapkan tidak adanya lagi sistem
pengadilan jika ada yang melewati batas ketentuan pengurusan. Namun,
bagi penduduk yang pengajuannya terlambat akan dikenakan denda.
Demikian diutarakan oleh Suhadi selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok di kantor Disdukcapil,
Jum’at (20/9/2013). Dia menjelaskan terkait biaya denda yang harus
dikeluarkan untuk tiap penduduk yang melanggar sebesar Rp 50 ribu .
“Karena saat ini tidak ada sistem pengadilan, maka untuk penduduk yang
melewati batas pembuatan hanya akan dikenakan denda sebesar 50 ribu
rupiah. Denda akan diberikan kepada penduduk yang pengajuannya melewati
batas umur 2 bulan atau 60 hari. Namun sebaliknya, jika pembuatan Akta
sesuai prosedur tidak akan dikenakan biaya (gratis),” jelasnya.
Selain mengenai denda, ada beberapa syarat yang harus disiapkan dalam pembuatan Akta. Syarat tersebut diantaranya:
1. Surat kelahiran dari penolong kelahiran asli (RS/Puskesmas/Klinik/RB/Dokter/Bidan/dll)
2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua/yang bersangkutan
3. Keterangan kelahiran dari kelurahan (stempel asli)
4. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua dilegalisir
5. Foto copy KTP pelapor dan menandatangani formulir bermaterai 6000 rupiah
6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
7. Pemohon di luar domisili Kota Depok berkas permohonan harus dilegalisir daerah setempat
8. Surat kuasa bermaterai 6000 rupiah.
Berdasarkan syarat yang ditentukan, pemohon harus menghadirkan dua
orang saksi. Hal tersebut perlu diperhatikan. Saksi memang harus datang
ketika mengajukan pembuatan Akta, karena ketika proses berlangsung akan
ada penandatanganan berkas oleh saksi tersebut.
Ketua RT disalah satu daerah di Depok ini menambahkan, lama pembuatan
Akta berdasarkan lama hari kerja. “Dalam proses pengajuan, Akta akan
jadi selama masa kerja yaitu 30 hari,” ucap Suhadi.
No comments:
Post a Comment