Thursday, September 19, 2013

"Nenek Ini Minta Hakim PN Depok Objektif"

Hakim di Pengadilan Negeri Depok diminta objektif dalam memutuskan kasus pidana pengerusakan tanah yang menimpa seorang nenek berusia 49 tahun ini.
"Saya minta hakim bijak dan adil seadil-adilnya dalam memutusakan perkara ini," kata Terdakwa Kasus pidana pengerusakan tanah Ida Farida, Kamis (19/9/2013).

Ida mengatakan bahwa kasus yang tengah dihadapinya, bukan persoalan menang atau kalah, karena apa yang dilakukannya tidak ada merugikan orang lain. "Saya melakukan pembersihan di tanah milik sendiri, bukan tanah orang lain," tegasnya.

Sementara Pengacara Ida Farida, Sugiono Lumanto, mengatakan Hakim memang sudah sepantasnya bersikap objektif. Karena kasus ini secara logika dan akal sehat sangat tidak sesuai.  "Kok dia ngotot tanahnya dirusak, apa yang dirusak. Ida membersihkan tanahnya sendiri," ucapnya.

Surat dari BPN, sambung Sugiono, jelas bahwa tanah Tyas tidak masuk dalam lokasi gugatan PTTUN Bandung. "Ini sudah salah persepsi. Yang di dibersihkan dimana, kok bisa-bisanya ngaku tanahnya dirusak," bebernya.

Dalam sidang lanjutannya, Sugiono menyarankan Ida untuk mendatangkan saksi ahli pidana. Ini penting, mengingat persidangan ini dibawah nalar hukum. "Kita akan usulkan untuk mendatangkan saksi ahli, agar kasus ini segera selesai," tandasnya. 


No comments:

Post a Comment