Sunday, October 6, 2013

Perusakan di PN, Masa Penahanan Ketua Ormas PP Depok Diperpanjang 30 Hari

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan kasus perusakan gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai dampak dari penundaan eksekusi lahan sengketa beberapa waktu lalu. Masa penahanan para tersangka, termasuk RS, Ketua ormas Pemuda Pancasila Depok diperpanjang.

"Sudah diperpanjang 30 hari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Rikwanto mengatakan, selain RS, dua tersangka lain yang juga anggota PP berinisial SF dan TA juga diperpanjang masa penahanannya.

"Karena masih harus dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Depok menangkap tiga orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait perusakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka adalah RT, SF dan TA.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 140 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Mereka ditangkap setelah melakukan perusakan di kantor Pengadilan Negeri Depok.

Perusakan bermula ketika PN Depok hendak mengeksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Depok. Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan pemohon yang memenangkan perkara tersebut melawan pengadilan tinggi (PT) di Bandung. Pemohon ini didukung oleh ormas PP.

Namun kemudian, PT tersebut memberitahukan ke PN Depok untuk menunda eksekusi. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan massa pendukung hingga terjadi perusakan. Massa kemudian mengamuk dan melakukan perusakan.

Akibatnya, beberapa bagian pintu, kaca, pot, papan nama hakim, papan nama ketua pengadilan, gorden dan kursi plastik, rusak. Kerugian atas perusakan ini ditaksir mencapai jutaan rupiah.

No comments:

Post a Comment