Sunday, October 6, 2013

Depok Belum Berani Tindak se-Ekstrem Jakarta

Dinas Perhubungan Kota Depok akan menindak tegas para pemilik kendaraan kendaraan roda empat atau lebih yang memarkir kendaraannya sembarangan. Razia parkir liar akan dilakukan dengan cara digembok dan difokuskan hanya di sepanjang Jalan Raya Margonda, Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polresta Depok terkait persoalan itu. Parkir liar, kata Idris, juga erat kaitannya dengan peraturan soal Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Hal itu sesungguhnya sudah diatur baik di dalam Perda maupun Pergub. Di dalam Perda disebutkan jika GSB harus 10 meter, dan Pergub mengatur minimal tujuh meter,” katanya di Balai Kota Depok, Jumat (4/10/2013).

Memang, lanjut dia, bila ditinjau dari eksisting tentunya akan bermasalah terutama dengan para pengusaha. Padahal pemkot akan menyiapkan tanah untuk pembebasan lahannya jika itu tidak dipakai lagi.

“Namun, sebagai pengusaha tentunya memiliki hitungan lain. Tiga meter pun yang mereka miliki di Margonda tentu akan mereka manfaatkan. Untuk itu, kami akan melakukan sosialisasi kembali kepada para pengusaha,” terangnya.

Selain itu, bukan hanya Dishub yang melakukan razia, melainkan aparat kepolisian. Namun begitu, pihaknya belum akan melakukan tindakan ekstrem seperti dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, yakni mencabut pentil secara paksa.

"Sebelum mengarah ke sana (cabut pentil), kami akan melakukan sharing terlebih dahulu dengan para pengusaha. Karena pemkot tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan represif, yang punya itu adalah polisi,” tandasnya. 


No comments:

Post a Comment