Pemerintah Kota Depok Akan Awasi
Penjualan Bahan Berbahaya untuk Makanan dengan Form Kontrol. Hal ini
sebagai tindak lanjut dalam mengamankan produk jajanan anak sekolah yang
mengandung bahan berbahaya. Demikian disampaikan Walikota Depok H. Nur
Mahmudi Isma’il saat membuka Seminar Hasil Uji Pangan Jajanan Anak
Sekolah yang diadakan Dinas Kesehatan Kota Depok, Senin (7/10/2013).
Beliau menghimbau kepada dinas terkait
agar mencanangkan pengisian form kontrol bagi pembeli bahan pengawet,
pewarna tekstil, atau sejenisnya.
“Agar jajanan pangan anak sekolah dapat
ditinjau lebih jauh lagi, sebaiknya Dinas Kesehatan menyediakan
pengadaan form yang nantinya diletakkan pada tempat penjualan agar diisi
oleh pembeli bahan-bahan yang saat ini banyak digunakan para penjual
makanan di sekolah. Dengan begitu, nantinya dapat diproses siapa yang
membeli, berapa jumlahnya, dan akan digunakan untuk apa bahan tersebut,”
jelas Nur Mahmudi.
Jika dalam pengisian form tersebut ada
kebohongan dari pihak pembeli, maka hukuman yang diberikan akan lebih
berat. Pada kenyataannya, mengenai penggunaan bahan berbahaya pada
makanan akan dihukum karena sudah ada undang-undangnya sejak tahun 1980.
Nur juga menjelaskan bahwa pedagang akan
dibina terlebih dahulu sebelum pengadaan form ini berlangsung. “Agar
tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hal ini, pedagang bahan berbahaya
akan diberikan penyuluhan terlebih dahulu oleh dinas terkait dan
kemudian dikontrol dalam penggunaan formnya,” katanya.
No comments:
Post a Comment