Wednesday, October 9, 2013

Pemerintah Kota Depok Akan Awasi Penjualan Bahan Berbahaya pada Jajanan

Pemerintah Kota Depok Akan Awasi Penjualan Bahan Berbahaya untuk Makanan dengan Form Kontrol. Hal ini sebagai tindak lanjut dalam mengamankan produk jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya. Demikian disampaikan Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il  saat membuka Seminar Hasil Uji Pangan Jajanan Anak Sekolah yang diadakan Dinas Kesehatan Kota Depok, Senin (7/10/2013).
Beliau menghimbau kepada dinas terkait agar mencanangkan pengisian form kontrol bagi pembeli bahan pengawet, pewarna tekstil, atau sejenisnya.

“Agar jajanan pangan anak sekolah dapat ditinjau lebih jauh lagi, sebaiknya Dinas Kesehatan menyediakan pengadaan form yang nantinya diletakkan pada tempat penjualan agar diisi oleh pembeli bahan-bahan yang saat ini banyak digunakan para penjual makanan di sekolah. Dengan begitu, nantinya dapat diproses siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan akan digunakan untuk apa bahan tersebut,” jelas Nur Mahmudi.

Jika dalam pengisian form tersebut ada kebohongan dari pihak pembeli, maka hukuman yang diberikan akan lebih berat. Pada kenyataannya, mengenai penggunaan bahan berbahaya pada makanan akan dihukum karena sudah ada undang-undangnya sejak tahun 1980.

Nur juga menjelaskan bahwa pedagang akan dibina terlebih dahulu sebelum pengadaan form ini berlangsung. “Agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hal ini, pedagang bahan berbahaya akan diberikan penyuluhan terlebih dahulu oleh dinas terkait dan kemudian dikontrol dalam penggunaan formnya,” katanya.

No comments:

Post a Comment