Kinerja Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dalam bidang penegakan
peraturan daerah (Perda) pelarangan parkir kendaraan di sembarang tempat
mulai diragukan. Padahal, DPRD Depok yang pertama kali mengeluarkan
Perda tersebut daripada Pemerintah DKI Jakarta. Tapi justru Jakarta
terlebih dahulu menjalankannya.
"Depok yang duluan mengeluarkan Perda daripada Pemerintah DKI Jakarta.
Tapi justru Depok tak melaksanakan Perda tersebut hingga sekarang," ucap
Rintis, Depok, Jabar, belum lama ini.
Kurang tegasnya sikap Pemkot Depok, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Depok, dalam mengatasi parkir liar membuat para pengendara masih memarkir kendaraan di bahu jalan.
"Maka tak heran jika Depok macet. Jangan salahkan pengendara memarkir kendaraan di bahu jalan karena Pemerintah Kota Depok setengah hati, bahkan tak peduli terhadap keresahan publik soal kemacetan arus lalu lintas saat ini, “ ujar dia.
Padahal di DKI Jakarta, lanjutnya, petugas mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang terparkir sembarangan. Sudah sepekan lebih Pemprov DKI menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan dengan cara mencabut pentil kendaraan. Dengan demikian, pengendara tidak lagi mengulangi kesalahan.
Namun hal serupa tidak dilakukan Pemkot Depok dengan berbagai alasan. Padahal, parkir liar selama ini dinilai sebagai salah satu penyebab utama kemacetan Kota Depok.
No comments:
Post a Comment