Tuesday, October 8, 2013

Gasak Uang Puluhan Juta, Dua Pelaku Rumsong Asal Depok Dibekuk

Jajaran Reskrim Polsek Cisoka berhasil membekuk dua dari lima pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) yang telah berhasil menggasak harta benda korban hingga puluhan juta.
Dua pelaku rumsong yang berhasil dibekuk usai melangsungkan aksinya di Kampung Cigaru, RT 05/03, Desa Caringin dan rumah di Kampung Cipari, RT 01/05, Desa Cempaka adalah Eri alias Kuya (35) warga Kp.Papanggo Rt 02/02,Ds.Cijero Pasir,Kec.Rangkas Bitung, Kabupaten.Lebak dan Yadi alias Ucil Warga Kp.Cinangka Kedaung RT 02/04 Desa Sawangan Depok.

" Dari dua rumah tersebut komplotan ini sukses menggondol harta senilai Rp30 juta. Dua dari lima pelaku berhasil kami bekuk, tiga masih dalam pengejaran dan kami sudah kantongi identitas mereka," kata  Kapolsek Cisoka, AKP Agus Hermanto, Selasa (8/10/2013).

Dikatakan Agus, komplotan ini sudah kerap melangsungkan aksinya di kawasan Kecamatan Cisoka dan seputar Kabupaten Tangerang serta telah beberapa kali juga memetik hasil kejahatannya.

"Komplotan ini beraksi dengan modus mencongkel jendela, membobol tembok dengan linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk rumah, mereka langsung menggasak barang berharga, uang serta surat-surat penting," tuturnya lagi.

Dari tangan dua pelaku polisi mengamankan golok beserta sarungnya, obeng, 2 unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol A 2094 RR dan B 6904 ZCA. Keduanya dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


No comments:

Post a Comment