Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Depok, Suhadi menjelaskan karena pentingnya Akta Kelahiran, sejak
tahun 2013 telah ditetapkan tidak adanya lagi sistem pengadilan jika ada
yang melewati batas ketentuan pengurusan. Namun, bagi penduduk yang
pengajuannya terlambat akan dikenakan denda.
“Karena saat ini tidak ada sistem pengadilan, maka untuk penduduk
yang melewati batas pembuatan hanya akan dikenakan denda sebesar 50 ribu
rupiah,” jelasnya, Jumat (20/9/13).
Diikatakan Suhadi, denda akan diberikan kepada penduduk yang
pengajuannya melewati batas umur 2 bulan atau 60 hari. Namun sebaliknya,
jika pembuatan Akta sesuai prosedur tidak akan dikenakan biaya alias
gratis.
No comments:
Post a Comment