Sunday, September 22, 2013

"Terlambat Urus Akte Kelahiran di Depok Kena Denda"

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Suhadi menjelaskan karena pentingnya Akta Kelahiran, sejak tahun 2013 telah ditetapkan tidak adanya lagi sistem pengadilan jika ada yang melewati batas ketentuan pengurusan. Namun, bagi penduduk yang pengajuannya terlambat akan dikenakan denda.

“Karena saat ini tidak ada sistem pengadilan, maka untuk penduduk yang melewati batas pembuatan hanya akan dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah,” jelasnya, Jumat (20/9/13).

Diikatakan Suhadi, denda akan diberikan kepada penduduk yang pengajuannya melewati batas umur 2 bulan atau 60 hari. Namun sebaliknya, jika pembuatan Akta sesuai prosedur tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

No comments:

Post a Comment