Setelah dua anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila
(PP) Kota Depok ditangkap karena merusak kantor Pengadilan Negeri (PN)
Depok, kini giliran Ketua PP Kota Depok, Rudi Samin yang ditangkap.
“Dari keterangan para saksi menyebutkan Rudi Samin terlibat
pengrusakan, karena itu pada Selasa (17/9/13) malam statusnya menjadi
tersangka. Kami tahan dia dan Pak Rudi Samin sudah diserahkan ke Polda
Metro Jaya Rabu (18/9) pagi. Saat ini kasusnya ditangani Polda Metro
Jaya,” kata Kapolresta Depok, Kombes Achmad Kartiko, Rabu (18/9/13).
Menurut Kartiko, Rudi Samin secara bersama-sama anggotanya pada
Selasa (17/9) pagi datang ke kantor PN Depok. Mereka memecahkan kaca
pintu masuk PN Depok dan ke ruang Ketua PN Depok serta jendela ruang
Ketua PN Depok.
“Rudi Samin dikenai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau
aset negaraa secara beramai-ramai dengan ancaman kurangan di atas lima
tahun,” imbuhnya.
Kartiko menyatakan bahwa untuk mengantisipasi terulangnya kembali
peristiwa tersebut maka pihaknya akan mengoptimalkan kinerja intel
Polresta Depok.
No comments:
Post a Comment