Wednesday, September 18, 2013

"Terkait Perusakan Kantor PN Depok, Ketua Ormas PP Depok Ditangkap"

Setelah dua anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok ditangkap karena merusak kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, kini giliran Ketua PP Kota Depok, Rudi Samin yang ditangkap.
“Dari keterangan para saksi menyebutkan Rudi Samin terlibat pengrusakan, karena itu pada Selasa (17/9/13) malam statusnya menjadi tersangka. Kami tahan dia dan Pak Rudi Samin sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya Rabu (18/9) pagi. Saat ini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya,” kata Kapolresta Depok, Kombes Achmad Kartiko, Rabu (18/9/13).

Menurut Kartiko, Rudi Samin secara bersama-sama anggotanya pada Selasa (17/9) pagi datang ke kantor PN Depok. Mereka memecahkan kaca pintu masuk PN Depok dan ke ruang Ketua PN Depok serta jendela ruang Ketua PN Depok.

“Rudi Samin dikenai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau aset negaraa secara beramai-ramai dengan ancaman kurangan di atas lima tahun,” imbuhnya.

Kartiko menyatakan bahwa untuk mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa tersebut maka pihaknya akan mengoptimalkan kinerja intel Polresta Depok.

No comments:

Post a Comment