Wednesday, September 18, 2013

"Tangkap Penyerang PN Depok, Polda Tetapkan Tiga Tersangka"

Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka atas kasus perusakan Pengadilan Negeri Depok oleh sekelompok massa pemuda pancasila beberapa waktu lalu. Perusakan terjadi akibat adanya isu pembatalan eksekusi lahan 35 hektar di Depok oleh PN setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sekalipun sempat kondusif karena PN sudah melakukan eksekusi atas permintaan ormas tersebut, namun polisi tetap mengusutnya.

''Hasil dari identifikasi sekelompok ormas tersebut, muncul tiga orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka,'' kata dia, Rabu (18/9).

Rikwanto mengatakan, ketiga orang tersebut terlibat dalam aktivitas perusakan PN Depok. Mereka adalah SF, TA, dan RS. Sementara, RS diketahui sebagai ketua ormas khusus daerah Depok. Ia diduga ikut melakukan tindakan penghasutan kepada sejumlah orang untuk melakukan perusakan.

Menurut Rikwanto ketiga orang sudah dalam penanganan Polda Metro Jaya dan segera akan diproses hingga ke pengadilan. Mereka akan dikenakan Pasal 170 tentang pengroyokan dan perusakan, pasal 406 tentang perusakan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi PN Depok tepatnya di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, karena tertundanya pelaksanaan eksekusi sengketa tanah yang luasnya sekitar 35 hektar. Padahal PN Bogor sudah mengirimkan surat untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan. 

Tindakan PN inilah yang diduga menjadi sumber marah dari pihak pemohon yang didukung oleh oknum ormas. Hasilnya, pintu dan jendela PN Depok dirusak oleh sekelompok orang sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak lama dari peristiwa tersebut, eksekusi lahan dilakukan dan kondisi kembali kondusif. 

No comments:

Post a Comment