Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka atas kasus perusakan
Pengadilan Negeri Depok oleh sekelompok massa pemuda pancasila beberapa
waktu lalu. Perusakan terjadi akibat adanya isu pembatalan eksekusi
lahan 35 hektar di Depok oleh PN setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan,
sekalipun sempat kondusif karena PN sudah melakukan eksekusi atas
permintaan ormas tersebut, namun polisi tetap mengusutnya.
''Hasil dari identifikasi sekelompok ormas tersebut, muncul tiga
orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka,'' kata dia, Rabu (18/9).
Rikwanto mengatakan, ketiga orang tersebut terlibat dalam aktivitas
perusakan PN Depok. Mereka adalah SF, TA, dan RS. Sementara, RS
diketahui sebagai ketua ormas khusus daerah Depok. Ia diduga ikut
melakukan tindakan penghasutan kepada sejumlah orang untuk melakukan
perusakan.
Menurut Rikwanto ketiga orang sudah dalam penanganan Polda Metro Jaya
dan segera akan diproses hingga ke pengadilan. Mereka akan dikenakan
Pasal 170 tentang pengroyokan dan perusakan, pasal 406 tentang
perusakan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Diketahui, peristiwa itu terjadi PN Depok tepatnya di kawasan Kampung
Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, karena
tertundanya pelaksanaan eksekusi sengketa tanah yang luasnya sekitar 35
hektar. Padahal PN Bogor sudah mengirimkan surat untuk melaksanakan
eksekusi sesuai putusan.
Tindakan PN inilah yang diduga menjadi sumber marah dari pihak
pemohon yang didukung oleh oknum ormas. Hasilnya, pintu dan jendela PN
Depok dirusak oleh sekelompok orang sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak lama
dari peristiwa tersebut, eksekusi lahan dilakukan dan kondisi kembali
kondusif.
No comments:
Post a Comment