Tuesday, September 17, 2013

"Speeding di Tol Jadi Ajang Remaja Banggakan Diri "

Belakangan ini situs jejaring sosial sempat diramaikan oleh sejumlah gambar speedometer dengan kecepatan tinggi. Para pengguna akun sengaja memposting dan menunjukan gambar tersebut kepada kawan-kawan mereka.

Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tengkudung mengungkapkan fenomena tersebut sebagai Speeding. Speeding yakni memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Speeding memberikan pengaruh bagi si pengendara, salah satunya kebanggaan.

"Speeding itu menjadi kebangggaan dan jalan tol memungkinkan untuk itu," kata Ellen menyampaikan materi di seminar Temu Pelanggan dan Seminar Mahasiswa "Tertib Berlalu Lintas di Jalan Tol" di FEUI, Depok, Selasa (17/9/2013).

Menurutnya memahami speeding harus melihat adanya jalan dan pembatasan kecepatan. Ellen mengungkapkan kecepatan adalah masalah di jalon tol yang menyumbangkan sepertiga dari kecelakaan.

"Risiko tabrakan dan luka berat bisa meningkat dengan kecepatan kendaraan. Hampir semua pengguna jalan yang tidak terlindungi tetap selamat bila tertabrak sampai kecepatan 30 km/jam, namun tewas bila 50 km/jam," ucap Dosen Teknik UI ini.

Menurutnya speeding juga bisa dipicu karena jalannya bagus. Atau ada kecenderungan setelah melalui kemacetan luar biasa sehingga melihat jalanan kosong langsung memacu kecepatan dengan tinggi.

"Habit itu yang harus disosialisasikan bahwa jalan tol itu bukan sirkuit balapan. Harus berdisiplin diri dalam berlalu lintas," katanya.

 Salah satu cara untuk mengatasi speeding ini memang butuh kerjasama berbagai pihak. Tidak hanya pihak Jasa Marga, polisi, tapi juga para penggguna jalan. Dan butuh waktu yang lama untuk membuat masyarakat sadar bahaya berkendara dengan kecepatan tinggi, bukan hanya untuk dia tapi juga membahayakan nyawa orang lain.

"Sasaran kita kendaraan dengan speed rendah karena kalau ditabrak kendaraan kencang dari belakang itu bahaya," ujar Hasan.

Namun, selain kecepatan minimum, operasi ini juga terkadang menjaring pengemudi yang meelaju dengan kecepatan kencang. Jika terekan cctv makan mobil tersebut akan difoto dan dilaporkan ke pintu keluar tol untuk diamankan.

"Sanksinya kena Undang-Undang Lalu Lintas, nanti itu urusannya polisi," ucap Hasan.

No comments:

Post a Comment