Gadis belia berinisial CDP (12), harus menahan trauma yang mendalam
setelah disetubuhi oleh seorang dukun berinisial DR (42). Niat ikhtiar
berobat malah berujung tindakan asusila.
Cerita bermula dari perkenalan adik ipar korban dengan pelaku. Setelah
yakin memiliki kemampuan mengobati, pelaku lantas diundang ke rumah
korban di Kampung Kebon Duren RT 001/01 Kalimulya, Cilodong, Depok.
Upaya pengobatan pun dilakukan dengan syarat, pelaku dan korban
berpraktek di dalam kamar, hanya berdua saja."Akhirnya pengobatan dilakukan di dalam kamar pelapor yang merupakan ayah korban, di kamar tersebut korban kemudian disetubuhi," ungkap Kasubag Humas Polresta Depok AKP Syah Johan, Senin (16/09/2013).
Pelaku diduga merayu korban dengan dalih perlu melakukan pengobatan batiniyah korban. Korban juga dibohongi bahwa usianya sudah tidak lama lagi.
Johan menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Depok, dan kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tandasnya.
No comments:
Post a Comment