Waktu
baru menunjukan pukul 08.00 WIB ketika Ety Suryahati yang merupakan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok dengan didampingi beberapa Kepala
OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok bergegas menuju ke Kantor Dinas
Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, Kamis (12/9/2012).
Kunjungan Sekda tersebut adalah untuk
melakukan pembinaan kepada para pengawas Bangunan yang ada di lingkungan
Dinas Tata Ruang dan Permukiman sebagai salah satu pelaksana dalam
melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Dalam arahannya, Ety menyampaikan bahwa
sampai saat ini masih banyak pengaduan dan keluhan dari masyarakat
mengenai layanan penataan dan penertiban bangunan sehingga masih ditemui
adanya bangunan yang tanpa IMB padahal hal tersebut jelas melanggar
Peraturan Daerah, diantaranya adalah terkait dengan Tertib Bangunan Izin
Mendirikan Bangunan.
Selain itu, Dodi Setiady,
Ak.,MM,CPA. selaku Kepala DPPKA Kota Depok juga menyampaikan hal-hal
terkait dengan permasalahan Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial
(Fasos) yang saat ini sebagian besar telah berdiri bangunan ilegal.
Karena apabila dibiarkan dapat menimbulkan permasalahan baru. Sehingga
upaya preventif menjadi keharusan dalam pengamanan Fasos dan Fasum milik
Pemerintah.
Menutup kunjungannya ke Distarkim, Ety
menyampaikan bahwa semua pekerjaan adalah penting dan berat sehingga
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penyelesaian semua masalah
harus sampai tuntas. “Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan ikhlas
serta penuh kehati-hatian, karena semua pekerjaan adalah berat sehingga
tidak boleh dipandang sebelah mata,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment