Wednesday, September 18, 2013

"Rusak Gedung Pengadilan, Ketua Pemuda Pancasila Depok Ditangkap Polisi "

Aparat Kepolisian Resor Depok telah menangkap tiga orang anggota ormas Pemuda Pancasila terkait perusakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok. Salah satunya adalah Ketua Pemuda Pancasila Depok.

"RS adalah ketua ormas dimaksud yang melakukan provokasi dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Selain RS, polisi juga menangkap dua anggota Pemuda Pancasila yang ikut melakukan perusakan, yakni SF dan TA. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 140 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

"Untuk ketiga orang yang diamankan kemudian ditangkap dan diproses," kata Rikwanto. Penangkapan ketiganya dilakukan Rabu 17 September kemarin.

Perusakan bermula ketika PN Depok hendak mengeksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Depok. Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan pemohon yang memenangkan perkara tersebut melawan perusahaan (PT)yang berdomisili di Bandung. Pemohon ini didukung oleh ormas PP.

Namun kemudian, PT tersebut memberitahukan ke PN Depok untuk menunda eksekusi. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan massa pendukung hingga terjadi perusakan. Massa kemudian mengamuk dan melakukan perusakan.

Akibatnya, beberapa bagian pintu, kaca, pot, papan nama hakim, papan nama ketua pengadilan, gorden dan kursi plastik, rusak. Kerugian atas perusakan ini ditaksir mencapai jutaan rupiah.

No comments:

Post a Comment