Belasan papan reklame liar di Jalan Raya Margonda dan Juanda
ditertibkan Dinas Tata Kota dan Permukiman dan Satpol PP Kota Depok,
Kamis (19/9/13). Dari belasan reklame itu terdapat lima papan reklame
yang mencantumkan logo Mabes Polri.
“Papan reklame itu tak memiliki izin. Ada lima papan reklame yang
mengiklankan minuman ringan dan mencatunkam logo polisi. Walaupun ada
logo polisi karena tak berizin tetap kami tertibkan,” kata Petugas
Pengawas dan Pengendalian (Wasda) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota
Depok, Constancio Da Costa.
Menurut Constancio, pemasangan logo polisi di papan reklame itu
hanyalah akal-akalan si pemasang reklame. Dengan begitu terkesan reklame
tersebut berizin. Umumnya papan reklame tak berizin itu mengiklankan
minuman ringan, makanan, dan telepon selular.
“Sudah sebulan papan reklame itu berdiri. Kayaknya masangnya malam
hari. Kami tidak tahu siapa yang pasang. Siapapun yang pasang namun tak
berizin kami tertibkan,” ujarnya.
Dikatakan Constancio, dalam penertiban itu pihaknya mengerahkan lima
petugas Wasdal dan delapan anggota Satpol PP. Penertiban papan reklame
liar itu akan dilakukan di 11 kecamatan di Depok.
No comments:
Post a Comment