Thursday, September 19, 2013

"Reklame Liar Di Depok Ditertibkan, Ada Yang Mencantumkan Logo Mabes Polri"

Belasan papan reklame liar di Jalan Raya Margonda dan Juanda ditertibkan Dinas Tata Kota dan Permukiman dan Satpol PP Kota Depok, Kamis (19/9/13). Dari belasan reklame itu terdapat lima papan reklame yang mencantumkan logo Mabes Polri.

“Papan reklame itu tak memiliki izin. Ada lima papan reklame yang mengiklankan minuman ringan dan mencatunkam logo polisi. Walaupun ada logo polisi karena tak berizin tetap kami tertibkan,” kata Petugas Pengawas dan Pengendalian (Wasda)  Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Constancio Da Costa.

Menurut Constancio, pemasangan logo polisi di papan reklame itu hanyalah akal-akalan si pemasang reklame. Dengan begitu terkesan reklame tersebut berizin. Umumnya papan reklame tak berizin itu mengiklankan minuman ringan, makanan, dan telepon selular.

“Sudah sebulan papan reklame itu berdiri. Kayaknya masangnya malam hari. Kami tidak tahu siapa yang pasang. Siapapun yang pasang namun tak berizin kami tertibkan,” ujarnya.

Dikatakan Constancio, dalam penertiban itu pihaknya mengerahkan lima petugas Wasdal dan delapan anggota Satpol PP. Penertiban papan reklame liar itu akan dilakukan di 11 kecamatan di Depok.

No comments:

Post a Comment