Tim penyidik Mapolda Metro Jaya belum menetapkan para tersangka dari
ormas kepemudaan yang merusak gedung Pengadilan Negeri Depok, pagi tadi.
Polisi saat ini masih melakukan identifikasi terhadap 40 pelaku.
"Untuk pelaku pengrusakan sudah teridentifikasi dan saat ini proses
penjajakan. Belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa
(17/9/2013).
Perusakan sejumlah aktivis ormas itu diduga karena
penundaan eksekusi lahan sengketa seluas 35 hektar di kawasan Kampung
Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Depok.
Rikhwanto
berdalih belum meningkatkan status para ormas itu menjadi tersangka
karena polisi masih melakukan pendalaman perkara. "Belum ada penetapan
tersangka. Yang sudah teridentifikasi ada 40 dari pihak pemohon, tapi
masih akan diidentifikasi siapa yang berbuat pidana," jelasnya.
Namun
demikian bila terbukti para anggota ormas itu melakukan perusakan, maka
akan dikenakan pasal pidana dan harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya. "Nantinya akan dikenakan pasal 170 mengenai perusakan,"
kata dia.
Kantor PN Depok, Jawa Barat, rusak diacak-acak massa
sebuah organisasi kepemudaan. Mereka memecahkan kaca jendela,
menghancurkan pintu dan menyatroni ruangan untuk mencari hakim.
Massa memprotes putusan pengadilan yang menunda pelaksanaan eksekusi tanah RRI Serab, Sukmajaya, Depok, seluas 33 hektare.
Sumber : Polisi Bidik 40 Perusak PN Depok
No comments:
Post a Comment