Diserangnya kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar)
oleh ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dikecam Mahkamah Agung.
Humas MA Ridwan Mansyur pun mendesak segera disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) contempt of court atau Penghinaan kepada Pengadilan.
''Kami mendesak segera disusun RUU tentang Contempt of Court atau
Penghinaan Pengadilan. Sudah saatnya ada UU 'Contempt of Court', ini
demi penegakkan kewibawaan pengadilan,'' ujar Humas MA, Ridwan Mansyur
saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Ridwan, contempt of court masih menjadi ancaman serius bagi jajaran pengadilan. Hal tersebut jelas mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.
''Contempt of Court sangat dibutuhkan jajaran pengadilan
untuk melindungi hakim dan pengadilan dari ancaman/intervensi pihak luar
yang mempengaruhi independensi hakim,'' jelasnya.
Ridwan menyadari proses pembentukan undang-undang itu memerlukan
waktu yang tidak sebentar. Makanya, sambil menunggu terbentuknya UU
'Contempt of Court', MA serta segenap jajaran pengadilan mengharapkan
ada peningkatan pengamanan dan perlindungan aparat pengadilan, khususnya
terhadap hakim.
Terutama yang menyangkut penanganan kasus-kasus penting, krusial yang mendapat perhatian masyarakat.
''Perlu adanya jaminan keamanan bagi para hakim di persidangan oleh
pihak kepolisian. MA juga diminta memberikan anggaran lebih untuk
pengamanan jalannya persidangan terutama di pengadilan-pengadilan yang
berhadapan langsung dengan para pihak dan banyak massa,'' tutur Ridwan.
Fenomena kekerasan dan pengrusakan memang kerap terjadi di
persidangan.
Seperti, peristiwa perusakan kantor PN Depok oleh massa PP
dan juga pernah terjadi perusakan kantor PN Temanggung oleh massa
lantaran tidak puas putusan lima tahun penjara bagi terdakwa penistaan
agama, Antonius Richmond Bawengan.
Kasus serupa terjadi saat kerusuhan di PN Jakarta Selatan saat
mengadili perkara blowfish, dan pembacokan dialami Jaksa nonaktif dari
Kejari Cibinong, Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung oleh pengunjung
sidang.
No comments:
Post a Comment