Tuesday, September 17, 2013

"PN Depok Diserang, MA Desak RUU 'Contempt of Court' Segera Disusun"

Diserangnya kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar) oleh ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dikecam Mahkamah Agung.

Humas MA Ridwan Mansyur pun  mendesak segera disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) contempt of court atau Penghinaan kepada Pengadilan.

''Kami mendesak segera disusun RUU tentang Contempt of Court atau Penghinaan Pengadilan. Sudah saatnya ada UU 'Contempt of Court', ini demi penegakkan kewibawaan pengadilan,'' ujar Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Ridwan, contempt of court masih menjadi ancaman serius bagi jajaran pengadilan. Hal tersebut jelas mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

''Contempt of Court sangat dibutuhkan jajaran pengadilan untuk melindungi hakim dan pengadilan dari ancaman/intervensi pihak luar yang mempengaruhi independensi hakim,'' jelasnya.

Ridwan menyadari proses pembentukan undang-undang itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Makanya, sambil menunggu terbentuknya UU 'Contempt of Court', MA serta segenap jajaran pengadilan mengharapkan ada peningkatan pengamanan dan perlindungan aparat pengadilan, khususnya terhadap hakim.

Terutama yang menyangkut penanganan kasus-kasus penting, krusial yang mendapat perhatian masyarakat.

''Perlu adanya jaminan keamanan bagi para hakim di persidangan oleh pihak kepolisian. MA juga diminta memberikan anggaran lebih untuk pengamanan jalannya persidangan terutama di pengadilan-pengadilan yang berhadapan langsung dengan para pihak dan banyak massa,'' tutur Ridwan.
  
Fenomena kekerasan dan pengrusakan memang kerap terjadi di persidangan.

Seperti, peristiwa perusakan kantor PN Depok oleh massa PP dan juga pernah terjadi perusakan kantor PN Temanggung oleh massa lantaran tidak puas putusan lima tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan.

Kasus serupa terjadi saat  kerusuhan di PN Jakarta Selatan saat mengadili perkara blowfish, dan pembacokan dialami Jaksa nonaktif dari Kejari Cibinong, Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung oleh pengunjung sidang.

No comments:

Post a Comment