Pengrusakan gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh massa Pemuda
Pancasila (PP) sangat disayangkan. Hakim di Indonesia mendesak polisi
segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses para pelaku sesuai
aturan yang ada.
"Polri harus segera mengusut tuntas peristiwa
tersebut dengan menangkap pelakunya dan diproses menurut hukum," kata
Koordinator Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) Djoeyamto kepada
detikcom, Selasa (17/9/2013).Menurut FDHI, peristiwa anarkhis perusakan kantor PN Depok merupakan bentuk nyata contempt of court dan ancaman terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Dalam jangka panjang, proses tersebut akan merongrong eksistensi negara hukum.
"Jika tindakan anarkhis ini dibiarkan serta tidak ada proses hukum terhadap pelakunya, maka kewibawaan negara akan semakin merosot serta membuktikan bahwa negara kalah oleh premanisme," cetusnya.
Massa PP mendatangi PN Depok sekitar pukul 09.00 WIB. Massa yang lepas kendali lalu merusak fasilitas pengadilan. Massa merangsek masuk, memukul pintu kaca dengan tangan dan kursi. Pintu pimpinan PN ikut dirusak massa PP. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas hal tersebut.
"Ada yang lepas kendali, sudah saya hentikan," kata Ketua DPC PP Depok Rudi Samin.
No comments:
Post a Comment