Friday, September 13, 2013

"Penyaringan Anggota KPUD Depok oleh Tim Seleksi"

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Tim Seleksi (TimSel) untuk membantu KPU Propinsi Jawa Barat dalam menetapkan sepuluh Calon Anggota KPUD Kota Depok. Pembentukan TimSel ini berdasarkan Keputusan KPU Jawa Barat Nomor:29/KPU.Prov.011/2013 tanggal 5 Juli 2013.

Tim tersebut mengadakan pertemuan untuk memberikan informasi mengenai sepuluh calon anggota KPUD yang sudah ditetapkan berdasarkan beberapa tahap seleksi di Gedung Sekar Peni, Depok, Kamis (12/9/2013). Dalam pertemuan ini hanya beberapa perwakilan yang terlibat, diantaranya Sjamsuhadi Purnomo selaku ketua, Ida Ruwaida selaku sekretaris, serta tiga anggotanya yaitu Iva Kusuma, AD Kusumaningtyas, dan Badrul Munir. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh wartawan dari beberapa media cetak dan online.

Sjamsuhadi menjelaskan, tahap seleksi sudah dilakukan beberapa bulan lalu. “Tahap penjaringan calon anggota sudah dilaksanakan pada tanggal 20-27 Juli 2013, ada 62 pendaftar diantaranya 13 perempuan dan 49 laki-laki,” jelasnya.

Selain itu, ketua TimSel ini juga menambahkan bahwa terdapat tiga tahap dalam proses seleksi.”Proses seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur. Tahap pertama yaitu seleksi administrasi. Pada tahap ini lolos 43 calon diantaranya 8 perempuan dan 35 laki-laki. Tahap kedua terdiri dari tiga test yaitu seleksi tertulis, test kesehatan dan test psikologi. Tahap ini meloloskan 15 calon diantaranya 2 perempuan dan 13 laki-laki. Untuk tahap terakhir yaitu seleksi wawancara. Pada seleksi ini terpilih 10 calon yang terdiri dari satu perempuan dan 9 laki-laki dan diajukan ke KPU Jawa Barat untuk selanjutnya diuji kelayakan dan kepatutannya, serta penetapan sebagai lima calon terpilih,” tambah Sjamsuhadi Purnomo.

Pada seleksi tahap kedua, TimSel mengakumulasi dari tiga test yang dijalankan menjadi satu penilaian. Jadi dalam tahap ini tidak semata-mata dilihat dari test tulis atau test psikologinya saja.

Seleksi mengenai penerimaan calon anggota KPU Kota Depok ini merujuk pada hukum yang berlaku, serta kriteria penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka menghasilkan sepuluh nama calon tersebut.

Sjamsuhadi menegaskan tidak adanya titipan dari pihak terkait dalam proses seleksi ini. “Tidak ada titipan, tetapi pada awalnya memang ada dari salah satu pihak yang berusaha menitip dan memberi dukungan agar calon yang diharapkannya dapat lolos,” tegasnya.
 
Sumber : http://www.depok.go.id/13/09/2013/01-berita-depok/penjaringan-anggota-kpud-depok-oleh-tim-seleksi

No comments:

Post a Comment