Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok tidak dapat memastikan
karyawan non PNS kategori II atau honorer II Depok dapat lulus tes CPNS,
meski pun sudah bekerja belasan tahun. Sebab yang menentukan kelulusan
itu adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tidak ada prioritas. Kami hanya mengusulkan dan BKN yang menentukan.
Sampai saat ini kami belum dapat mengetahui kuotanya,” kata Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Harry Prihanto di Balai Kota
Depok, Jumat (13/9/13).
Harry menjelaskan, karyawan kriteria 1 (K1) yang bekerja di Pemkot
Depok dengan status non PNS dan sudah memiliki nomor induk pegawai
sebanyak 32 orang. Empat orang tidak terakomodir karena meninggal dunia,
mendapatkan hukuman disiplin, dan dua lagi karena tidak mengirimkan
berkas persyaratan.
Untuk jumlah karyawan K2 (Orang yang bekerja di pemerintah dibiayai non APBD dan APBN) berjumlah 1.242 orang.
“Tidak ada titip-titipan. Semuanya sesuai dengan kualifikasi. Jika
tidak memenuhi kualifikasi yah..tidak lulus. Kenapa tidak lulus tanyanya
ke BKN. Kami sudah menjelaskan ke mereka dan membawa ke BKN,”
tandasnya.
No comments:
Post a Comment