Tuesday, September 24, 2013

"Penertiban Spanduk di Jalan Nusantara Depok"

Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari Selasa tanggal 24 September 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli.

Lokasi kegiatan di Jalan Nusantara, Jalan H. Asmawi dan Jalan Tanah Baru Kota Depok.

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan
  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.
Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 41 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti.
 

No comments:

Post a Comment