Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan
Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan
Penertiban Spanduk pada hari Selasa tanggal 24 September 2013, dipimpin
oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli.
Lokasi kegiatan di Jalan Nusantara, Jalan H. Asmawi dan Jalan Tanah Baru Kota Depok.
Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan
- Tidak memiliki izin;
- Masa berlaku izin habis;
- Rusak;
- Salah dalam pemasangan/penempatan.
Jumlah spanduk yang di tertibkan
berjumlah 41 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi
aturan didalam pemasangan/penempatan dan sudah di amankan untuk
dijadikan barang bukti.
No comments:
Post a Comment