Tuesday, September 24, 2013

"Penertiban Anak Jalanan di Jalan Arief Rahman Hakim Depok"

Sebagai Upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok  melaksanakan Penertiban Anak Jalanan dan Pengemiis yang dilakukan pada hari Senin tanggal 23 September 2013 dipimpin oleh Kasie Dalops dengan melibatkan Tim Patroli Barat dan Timur Satpol PP Kota Depok.

Lokasi kegiatan di Jalan AR. Hakim (lampu merah ramanda), Jalan Tole Iskandar (Pertigaan Depok II Al-Huda) dan Jalan Dewi Sartika Kota Depok.

Hasil penertiban sebanyak 10 (sepuluh) Anjal berhasil terjaring, diantaranya :

 1)      Ahmad Nafi berusia 13 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
2)      Ares berusia 15 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
3)      Darma berusia 17 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
4)      Fahri berusia 13 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
5)      Rijal berusia 9 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
6)      Ade Nabawi berusia 18 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
7)      Belo berusia 17 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
8)      Bimo Apriandi berusia 18 tahun mengamen diserahkan ke Dinakersos
9)      Dasmira berusia 14 tahun mengamen diserahkan ke Dinakersos
10)    Abdul Ronih 14 tahun mengamen diserahkan ke Dinakersos

Anak jalanan yang terjaring Hanya diberikan pengarahan karena baru satu kali kena penanganan dan diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengamen di tempat-tempat yang dilarang.
 

No comments:

Post a Comment