Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan
Pemukiman Kota Depok merazia ruas jalan dari pemasangan papan reklame
atau billboard berukuran besar. Billboard yang ditertibkan yakni
billboard liar yang tak mengantongi izin serta tidak membayar pajak.
Sedikitnya
terdapat lima petugas Wasdal dan delapan anggota Satpol PP yang
dilibatkan dalam razia tersebut. Razia dilakukan di Jalan Raya Margonda
dan Jalan Juanda.Pengawas Bidang Wasdal Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Constancio Da Costa mengatakan banyak billboard bodong yang menempelkan logo palsu korps kepolisian. Hal itu, kata dia, hanya akal - akalan pemasang billboard.
"Hari ini kami copot dan angkut billboard di Jalan Margonda dan Juanda, sudah hampir seratus billboard, ini juga dalam rangka program penataan Margonda, banyak billboard yang pasang logo polisi, akal-akalan modus saja," tukasnya di lokasi, Kamis (19/09/2013).
Constancio menambahkan nantinya penertiban billboard liar akan dilakukan di 11 kecamatan di Depok.
Sebab, kata dia, selain melanggar izin reklame, pemasang billboard liar juga tidak membayar pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Billboard yang kami copot rata - rata iklan minuman, makanan, dan telepon seluler, kami tidak menyebarkan surat edaran, karena memang tidak jelas siapa pemasangnya, liar," tandasnya.
No comments:
Post a Comment