Thursday, September 19, 2013

"Pelaku Perusakan PN Depok Dikenakan Pasal Berlapis"

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, para pelaku perusakan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Depok dikenakan pasal berlapis.
"Kasus ini sudah dilimphakan ke Polda untuk pengusutan. Tiga orang itu sudah dijadikan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 penghasutan, dan Pasal 335," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Rikwanto menambahkan, peristiwa tersebut berawal dari pembatalan eksekusi lahan yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP). "PP melakukan pengerusakan karena ada pembatalan eksekusi, lalu mengamuk, PN tersebut mengalami kerusakan dibeberapa bagian depan. Tiga ditangkap, SF, TA, RS (ketua ormas/provokasi)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor PNDepok di Kota Kembang, Sukmajaya, Depok dirusak ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). Perusakan tersebut dipicu oleh persoalan eksekusi lahan di Jalan Raya KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Massa kelompok pemenang dari Ketua PP Depok Rudi Samin mendesak PN Depok untuk segera melakukan eksekusi lahan seluas 33,3 hektare tersebut. Sebab selama ini, sengketa antara Departemen Penerangan dan Samin CS, ternyata sudah dimenangkan oleh Samin CS.

No comments:

Post a Comment