Polda Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas pelajar yang kedapatan berkendaraan tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Demikian ditegaskan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar Kombes Pol Rusdi Hartono, Kamis (19/9/13).
Rudi mengatakan, tindakan tegas ini akan diberlakukan di wilayah
Jabar. Apabila dalam tindakan-tindakan yang saat ini dilakukan aparat
kepolisian masih edukatif dan masih bekerja sama dengan sekolah-sekolah
serta Dinas Pendidikan.
Namun apabila tindakan edukatif kurang mendapat respon dari anak-anak
sekolah maka aparat kepolisian akan menindak para pelajar yang
mempergunakan kendaraan tanpa dilengkapi dengan SIM.
No comments:
Post a Comment